Gresik//Pa-gresik.go.id
Menindaklanjuti hasil pembinaan pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 13 Juli 2018 di Balikpapan, dengan para Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia, melalui Bapak Direktur Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung telah mengingatkan kembali mengenai tata cara pendaftaran gugatan online.
Terkait hal tersebut dan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. Pada hari Jumat 1 Pebruari 2019 di Pengadilan Agma Gresik dilaksanakan Sosialisasi Ecourt Mahkamah Agung, yang dihadiri para pegawai Pengadilan Agama Gresik serta para Advokat telah menghadiri di Aula Pengadilan Agama Gresik.
Sebagai pembicara didatangkan dari Tim IT Pengadilan Agama Surabaya yaitu Ibu Eva dan Bapak Hakim sebagai pendamping , Ecourt adalah sarana sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :
1.Pendaftaran perkara secara online,
2. Pembayaran secara online,
3. Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),
4. Pemanggilan secara online dan
5. Penyampaian salinan putusan secara online
Manfaat e-Court
Aplikasi E-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
Semoga dengan E-court pelayanan secara Elektronik di Pengadilan Agama Gresik bisa mempermudah dan cepat.