Sosialisasi Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di PA Gresik
Gresik//Pa-gresik.go.id
Sosialisasi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian di PA Gresik oleh Wakil Ketua PA Gresik, Hj Izzatin Tryas Rohmatin, Rabu (03/11/2021).
Wakil Ketua PA Gresik memberikan sosialisasi tersebut kepada seluruh petugas PTSP, mengingat betapa pentingnya para pihak baik istri maupun anak, terlebih suami jika mengajukan cerai talak.
"Penting sekali ini, agar para pihak juga mengetahui hak-hak mereka (istri dan anak)," ujarnya.
Hal tersebut dilakukan juga untuk melindungi hak-hak yang harus didapatkan pihak istri dan anak jika terjadi perceraian.
Adapun hak-hak tersebut dapat dilihat di pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, secara umum istri mendapatkan nafkah iddah, madyah dan mut'ah, sementara anak berhak untuk dibiayai kebutuhan hidupnya sampai dewasa (21 tahun).