Diskusi Standarisasi Kelas IA Khusus
Memenuhi surat dirjen Badilag tgl 02/11/2021 Nomor 3693/DjA/HM.00/11/2021, pada tanggal 8 Nopember 2021 Pengadilan Tinggi Agama Jatim berinisiatif untuk melakukan diskusi tentang standarisasi Kelas IA Khusus di lingkungan peradilan agama. Diskusi yang dipimpin langsung oleh Ketua PTA Surabaya tersebut setidaknya melibatan 20 orang peserta dengan melibatkan Wakil Ketua PTA Surabaya, Panitera dan Sekretaris, hakim tinggi serta Ketua, Panitera dan Sekretaris dari tiga Pengadilan Agama yaitu Pengadilan Agama Gresik, Pengadilan Agama Surabaya dan Pengadilan Agama Sidoarjo.
Dalam diskusi tersebut Sugiri, Ketua PA Gresik diberi kesempatan menjadi pembicara pertama yang memberikan usulan tentang hal-hal yang berkaitan dengan standarisasi pembentukan Kelas IA Khusus. Diskusi yang melibatkan beberapa orang Hakim Tinggi ini merekomendasikan pada tim perumus yang dipimpin oleh Hakim Tinggi dengan menyertakan ketiga Ketua PA tersebut.
Hasil rumusan menunjukkan adanya penambahan kriteria pada standarisasi sebagaimana pada SK KMA 74 A ?KMA/SK/IV/2019 tentang Kriteria Klasifikasi Pengadilan Tingkat Pertama, di mana unsur substantif dan penunjang lebih diuraikan lagi terutama berkenaan dengan kewenangan PA yang sebelumnya hanya disebutkan pada dua perkara saja yaitu cerai gugat dan cerai talak.
Dengan hasil rumusan ini, Ketua PTA berharap terwujudnya Pengadilan Agama Kelas IA Khusus sesuai dengan standarisasi yang telah dibuat. Terakhir harapannya adalah, adanya PA di wilayah Jatim yang lolos menjadi PA Kelas IA Khusus.