maltepe escort ataşehir escort kadıköy escort anadolu yakası escort ataşehir escort pendik escort kurtköy escort kartal escort kadıköy escort maltepe escort kartal escort deneme bonusu escort bayan ataşehir escort
pendik escort beykoz escort cekmekoy escort kartal escort kurtkoy escort sancaktepe escort
Bulan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2022 Kab. Gresik
homescontents
deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler
film izle
Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French

on . Hits: 338

PBB 2 13 12 22 1

 

Bulan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan

dan Perkotaan Tahun 2022 Kab. Gresik

Gresik//Pa-gresik.go.id

Ketua Pengadilan Agama Gresik, Drs. H. Rakhmat Hidayat HS, S.H., M.H menghadiri undangan dari Bapak Bupati Gresik untuk hadir dalam acara Bulan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Selasa (13/12/2022) di Hotel Aston Inn Gresik.

Acara ini bertujuan untuk menggerakkan masyarakat Gresik agar taat membayar pajak. Karena dari pajak infrastruktur, kemajuan kota/kab dapat tercapai.

Sebuah usaha yang berjalan pasti memerlukan lokasi fisik sebagai pusat operasi untuk menjalankan suatu usaha tersebut. Pada dasarnya, sebuah perusahaan membutuhkan biaya pengeluaran agar bisnis atau usahanya dapat berjalan di lokasi tersebut secara legal atau sah secara hukum. Biaya yang diperlukan tersebut adalah Pajak Bumi dan Bangunan  (PBB).

Sebagai perusahaan yang berdiri di lokasi tertentu wajib untuk membayarkan gedung atau tanah yang dimanfaatkan untuk kegiatan usahanya melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan? Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.

 

Dasar Pengenaan atas Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat disebut Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan dihitung berdasarkan harga rata-rata atau harga pasar pada saat melakukan transaksi jual beli. Dasar pengenaan pungutan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu)

Namun, setiap daerah memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berbeda-beda dikarenakan adanya pengaruh dari beberapa dasar penetapan untuk objek bumi dan bangunan, yaitu:

  1. Bahan yang digunakan dalam bangunan tersebut
  2. Letak
  3. Rekayasa
  4. Kondisi lingkungan
  5. Pemanfaatan
  6. Peruntukan

Cara Menentukan Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Definisi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sendiri merupakan besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan atau dapat dikatakan pula sebagai harga untuk properti tanah dan bangunan. Sebelum menghitung berapa besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan,

PBB 2 13 12 22 2

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

No Layanan Pengadilan : 08113045450

Fax : (031)-3981685

e-mail : pagresik@gmail.com

Social Media :  

Jam Pelayanan

Senin - Kamis
Jam Pelayanan  : 07.30 - 16.00
Jam Istirahat  : 12.00 - 13.00

Jum'at
Jam Pelayanan  : 07.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 11.30 - 13.00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

Istirahat Tetap Melayani

Stop Pungli

difable 200

LAYANAN INFORMASI

Assalamu'alaikum, apakah ada yang bisa kami bantu?

CCTV online

Stop Korupsi