foto : Jurusita bersama Para Pihak Berperkara
Pada Rabu (16/08/2023) telah dilaksanakan Sita Marital atau Sita Harta Bersama. Sita Marital tersebut dilaksanakan oleh jurusita pengganti Bapak Harno, S.H. didampingi oleh dua saksi dari Pengadilan Agama Gresik, yaitu Bapak Andik Wicaksono, S.H., M.H. dan Bapak Muflihuddin Mubarok, S.Ag. kawasan Desa Banjarsari Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik. Sita marital merupakan suatu pembagian harta bersama antara suami isteri yang akan melakukan perceraian. Objek sita berupa 2 rumah yang terletak di jalan serenity 5 No. 34 dan No. 36 Desa Banjarsari Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.
Pelaksanaan sita marital ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Sela Nomor 534/Pdt.G/2023/Pa.Gs tanggal 31 Juli 2012. Proses sita marital dengan register perkara nomor 534/Pdt.G/2023/Pa.Gs di awali dengan penyitaan terhadap objek sita, kemudian jurusita pengganti membacakan berita acara sita marital. Selanjutnya, berita acara tersebut ditandatanggani oleh jurusita pengganti dam saksi-saksi dari Pengadilan Agama Gresik serta ditandatanggani oleh kuasa hukum pemohon sita marital, termohon sita marital dan sekretaris desa yang mewakili kepala Desa Banjarsari Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.
Tim sita marital dari Pengadilan Agama Gresik mengucap syukur dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan sita marital atau sita harta bersama pada siang tersebut. Serta berharap agar perkara tersebut cepat selesai dan menghasilkan keputusan seadil-adilnya bagi kedua belah pihak. Dan semoga Pengadilan Agama Gresik selalu dapat membeikan pelayanan yang prima bagi para pihak berperkara.