foto : Nahruddin (paling kiri) bersama dengan Ahli Waris
Hakim Mediator Pengadilan Agama Gresik kembali menorehkan prestasi keberhasilan mediasi dalam perkara kewarisan dengan register perkara 1185/Pdt.G/2023/PA.Gs. Mediasi yang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Agama Gresik pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 ini hanya berlangsung satu kali. Menurut sang Hakim Mediator, Nahruddin, S.Ag kunci keberhasilan dalam mediasi kali ini adalah setelah dilakukan penasehatan oleh Mediator, Tergugat menyadari bahwa dari harta peninggalan orangtua tersebut masih ada hak atau bagian dari para Penggugat. Oleh karenanya, mediasi kali ini terbilang cukup cepat dan mudah dalam prosesnya hingga berhasil dengan akta perdamaian.
Dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Mediator membantu para pihak berperkara untuk memahami pandangan para pihak lainnya sehubungan dengan masalah-masalah yang disengketakan, dan selanjutnya membantu mereka melakukan penilaian yang objektif dari keseluruhan situasi atau keadaan yang sedang berlangsung selama dalam proses perundingan-perundingan. Tren positif Pengadilan Agama Gresik dalam keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat memperluas akses bagi para pihak berperkara untuk memperoleh rasa keadilan.
Keberhasilan mediasi ini merupakan hal yang membanggakan bagi Pengadilan Agama Gresik khusunya bagi Hakim Mediator yang bertugas karena beliau selaku Hakim Mediator mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Serta diharapkan efektivitas keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh para Mediator di Pengadilan Agama Gresik mampu menyelesaikan sengketa para pihak berperkara dengan lebih cepat dan murah dibandingkan dengan proses litigasi. Pengadilan Agama Gresik berharap kedepannya lebih banyak perkara di mediasi oleh para Mediator Pengadilan Agama Gresik.