Pengadilan Agama Gresik pada hari Jumat 25 Agustus 2023, berhasil melaksanakan eksekusi riil berdasarkan Penetepan Eksekusi Riil Ketua Pengadilan Agama Gresik Nomor 05/Pdt.Eks/2021/PA.Gs tanggal 11 November 2022 atas objek sengketa, yang telah disepakati oleh Para Termohon Eksekusi dan Para Pemohon Eksekusi pada tanggal 16 Agustus 2023 di depan Panitera Pengadilan Agama Gresik, berupa:
- Tanah pekarangan telah berpondasi di sebelah Selatan tanah Termohon Eksekusi III dengan ukuran :
- Utara : 19,80 m
- Timur : 21,50 m
- Selatan : 18,70 m
- Barat : 21,50 m
- Tanah Pekarangan di sebelah Timur tanah Termohon Eksekusi III dengan ukuran :
- Utara : 6,8 m
- Timur : 38,8 m
- Selatan : 9,30 m
- Barat : 50 m
Pelaksanaan Eksekusi Riil berada di Desa Gedang Kulut Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, dihadiri oleh tim eksekusi Pengadilan Agama Gresik yang terdiri dari, Panitera, Panitera Muda Permohonan, Jurusita dan Saksi-saksi serta turut hadir Para Pemohon Eksekusi, Para Termohon Eksekusi dan Perangkat Desa setempat. Eksekusi Riil diawali dengan pembacaan Surat Penetapan Eksekusi di Kantor Desa Gedang Kulut oleh Jurusita, selanjutnya tim eksekusi riil Pengadilan Agama Gresik beserta para pihak bergerak menuju objek eksekusi untuk melakukan pengukuran dan pemasangan patok objek eksekusi, kemudian dibuatkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi yang ditandatangani oleh Jurusita, Saksi-saksi, Para Pemohon dan Termohon serta oleh Perangkat Desa Setempat.
Eksekusi Eksekusi Riil yang dilaksanakan oleh Tim Eksekusi Pengadilan Agama telah terlaksana dengan damai dan sukarela antara kedua belah pihak terhadap objek eksekusi. Penyerahan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi pun juga berjalan dengan lancar. Diharapkan pelaksanaan dan putusan eksekusi ini dapat mewujudkan rasa keadilan bagi kedua belah pihak. Pengadilan Agama Gresik akan senantiasa melakukan pelayanan yang terbaik bagi para pihak berperkara.