PERMOHONAN PENETAPAN PENGUASAAN DAN PERWALIAN ANAK DI PENGADILAN AGAMA
Oleh: Rio Satria
(Hakim Pengadilan Agama Sukadana)
A. Pendahuluan
Anak yang belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, berada di bawah kekuasaan orang tua, selama kekuasaan orang tua tidak dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Apabila seorang anak tidak memiliki orang tua, kedua orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, atau kedua orang tuanya tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai orang tua, maka anak tersebut berada di bawah perwalian.
Sering kali ditemukan di pengadilan, wali bahkan juga orang tua mengajukan permohonan ke pengadilan untuk ditetapkan sebagai wali. Salah satu orang tua sering kali ditemukan mengajukan permohonan penetapan wali disebabkan salah satu orang tua telah meninggal, maka untuk keperluan pengurusan hak anak tersebut, lembaga terkait mensyaratkan adanya penetapan wali dari pengadilan. Adapun seseorang yang mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai wali anak adalah orang yang berasal dari keluarga anak, disebabkan kedua orang tua anak tersebut sudah tidak ada lagi atau tidak diketahui lagi keberadaannya, sehingga yang mengurus keperluan anak tersebut selama ini adalah keluarga anak tersebut.
Selengkapnya KLIK DISINI