maltepe escort ataşehir escort kadıköy escort anadolu yakası escort ataşehir escort pendik escort kurtköy escort kartal escort kadıköy escort maltepe escort kartal escort deneme bonusu escort bayan ataşehir escort
pendik escort beykoz escort cekmekoy escort kartal escort kurtkoy escort sancaktepe escort
Pengalaman Pertama Eksekusi dan Lelang Kapal
homescontents
deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler
film izle
Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French

Pemberitahuan

Bantuan Layanan Hukum Gratis

Survei Persepsi Pemangku Kepentingan Eksternal Peradilan terhadap Capaian dan Dampak Pembaruan Peradilan

https://katadata.co.id/Survei_CetakBiru_MA_2023

Booking Pengambilan Akta Cerai

Perubahan Nomor Pelayanan

Kawasan Zona Integritas

Maklumat Pelayanan

Yuk akses SiOcis

Yuk Isi Survey

OCOUSE

One Counter Service (for Priority)

COMED

Communication Electronic for The Deaf

Komitmen Mewujudkan Aparatur Peradilan Agama yang berAKHLAK

Follow Us on Instagram

Gunakan e-Court

ASTA PA Gresik

SIOCIS

Live Streaming Antrian PA Gresik

RAISA

JUPUK

  • Zona Integritas
  • Alur Berperkara
  • Info e-Court
  • Form Gugatan
  • Survey

 

 

1

 

2

 

3

 

4

 

5

 

6

 

7

 

8a

 

7

 

8a

 

7

 

 

No.Contoh FormatAksi
1 Panduan Mengajukan Gugatan Klik Disini
2 Format Cerai Talak Klik Disini
3 Format Cerai Gugat Klik Disini
4 Format Cerai Gugat Hadhanah Klik Disini
5 Format Cerai Gugat Hadhanah dan Nafkah Anak Klik Disini
7 Format Cerai Talak Hadhanah Klik Disini
8 Format Permohonan Itsbat Nikah Voluntair Klik Disini
9 Format Permohonan Perwalian Klik Disini
10 Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) Klik Disini
11 Format Cerai Talak Ghaib Klik Disini
12 Contoh Format Wali Adhal Klik Disini
13 Format Cerai Gugat Ghaib Klik Disini
14 Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih Klik Disini
15 Format Cerai Gugat Ghaib Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih Klik Disini
16 Contoh Permohonan Pengangkatan Anak Klik Disini
17 Contoh format permohonan Waris Klik Disini
18 Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Anak Laki-laki Klik Disini
19 Format Cerai Gugat penjara 5 tahun atau lebih Klik Disini
20 Format Cerai Gugat pisah 2 tahun atau lebih Klik Disini
21 Format Cerai Talak pisah 2 tahun atau lebih Klik Disini
22 Format gugatan ta'lik talak Klik Disini

IKM smt 1 2022 OK

IPK 2 4 ok

IPP 2 4 OK

IKM

IPK

IPP

Eksekusi Kapal 2017

 

PENGALAMAN PERTAMA EKSEKUSI DAN LELANG KAPAL

Oleh: Drs.H.DULLOH, SH. MH,   Panitera / Jurusita PA. Gresik

Gresik / PA-gresik.go.id

            Pada pertengahan bulan Agustus 2017 penulis kedatangan tamu dari PT. Bank BRISyariah yaitu 1. Pejabat PT Bank BRISyariah Pusat, 2. Pemimpin Cabang Kantor Cabang Pontianak PT Bank BRISyariah dan 3.Pemimpin Cabang Kantor Cabang Gresik PT Bank BRISyariah. Ketiga pejabat tersebut setelah memperkenalkan diri, lalu menjelaskan maksud kedatangannya ke Pengadilan Agama Gresik tersebut.

            Ketiga orang tersebut menjelaskan bahwa mereka bertiga sedang memantau pergerakan kapal motor yang bernama Rezeki Bersama yang sekarang ini sedang bersandar di Pelabuhan Gresik untuk bongkar muat barang. Kapal tersebut merupakan jaminan atas Grosse Akta Hipotik Nomor 572/2013 tanggal 7 Nopember 2013 berupa Hak Hipotik Peringkat I (satu) pelunasan piutang sebesar Rp. 27.500.000.000,- (dua puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah).

            Berhubung kapal tersebut sekarang ini berada di Pelabuhan Gresik, maka mereka mohon ke Pengadilan Agama Gresik untuk melakukan eksekusi dan lelang karena Kreditur telah wanprestasi atas Akad Pembiayaan Musyarokah yang telah disepakati.

            Setelah penulis mendengar penjelasan dari ketiga orang tersebut, penulis seperti kejatuhan durian karena obyeknya adalah Kapal Laut yang bagi penulis masih terasa sangat awam. Akan tetapi dengan sedikit pengalaman penulis ketika berdinas di Pengadilan Agama Kediri sekitar akhir tahun 2015 pernah melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan dari Perbankan Syariah yaitu sebuah tanah dan bangunan, dari pengalaman eksekusi Hak Tanggungan tersebut penulis sudah faham walaupun tidak 100% hanya karena obyeknya beda yaitu berupa kapal laut.

Selanjutnya pihak PT BRI Syariah menerangkan tentang perjanjiannya yaitu menggunakan Akad Pembiayaan Musyarokah yang dibuat pada tanggal 5 April 2013. Atas perjanjian tersebut penulis menerangkan tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 yang diputus pada tanggal 29 Agustus 2013 bahwa jika akadnya dibuat sebelum tgl 29 Agustus 2013 maka masih kewenangan Pengadilan Umum & jika akadnya dibuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka kewenangan Pengadilan Agama.

Atas keterangan penulis tersebut pihak PT BRI Syariah membenarkan akan tetapi akad tersebut sudah di adendum dua kali, pertama tanggal 27 Juli 2015 dan adendum kedua tanggal 26 Juli 2016. Oleh karena itu atas dasar adendum pertama pasal 6 tentang Penyelesaian Perselisihan ayat 2 : “ Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini tidak mencapai kesepakatan, maka para pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama tempat dibuatnya akad dengan kemudian tidak mengurangi hak Bank untuk memilih Pengadilan Agama lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia”, maka permohonan eksekusi tersebut diajukan di Pengadilan Agama Gresik.

Selanjutnya pihak PT BRI Syariah juga menunjukkan dokumen-dokumen terkait Grosse Akta Hipotek No. 572/2013 tgl 7 Nop 2013 yg memuat irah-2 dg kata-2 “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YME” diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kantor Pelabuhan Batam, berupa Hak Hipotik Peringkat I pelunasan piutang sebesar Rp. 27.500.000.000,-

            Kemudian penulis melaporkan kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Gresik ( Drs. SANTOSO, MH ), dengan memberikan arahan sbb:

“Karena ini masalah eksekusi yang belum pernah kita alami yaitu eksekusi sebuah kapal laut, maka kita harus minta petunjuk dan arahan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya”

            Keesokan harinya penulis bersama bapak Ketua Pengadilan Agama Gresik menghadap bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya ( Dr. H. M.Rum Nessa, SH. MH. ) setelah kita laporkan mulai awal sampai akhir, akhirnya beliau terdiam sejenak dan mengatakan : “ saya ini sudah lama menjadi dosen ekonomi syari’ah tapi tidak terfikir akan mengeksekusi sebuah kapal laut”. Kemudian bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mengambil handphone nya lalu beliau menelphone temannya yang pernah menjabat Direktur Perdata Niaga.

            Selanjutnya bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya memberikan arahan sbb:

  1. Agar dilaksanakan sesuai hukum acara.
  2. Karena pemohon eksekusi adalah PT Bank BRI Syari’ah dan akadnya dibuat sebelum putusan MK akan tetapi telah di adendum dua kali setelah putusan MK.
  3. Grosse Akta Hipoteknya telah mememuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YME” itu berarti mempunyai kekuatan eksekutorial.

 maka menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

Dengan adanya dukungan penuh dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tersebut, akhirnya bapak Ketua Pengadilan Agama Gresik menyampaikan kepada penulis agar Pemohon Eksekusi mendaftarkan secara tertulis dengan disertai biaya eksekusi.

Pada tanggal 24 Oktober 2017 secara resmi pendaftaran sita eksekusi dan lelang antara PT Bank BRI Syari’ah Pusat alamat Jakarta Pusat (Pemohon Eksekusi);

Lawan

 PT Putra Satria Abadi alamat Jl. A. Yani Komp Mega Mall Nomor 3A Pontianak (Termohon Eksekusi);

telah terdaftar dengan register Nomor 005/Pdt.G/Eks/2017/PA.Gs. (Surat Permohonan terlampir 1).

Dengan posita sbb:

Bahwa Pemohon Eksekusi dengan ini mengajukan permohonan eksekusi Hipotek atas Sertifikat Hipotek berupa Grosse Akta Hipotek No. 672/2013 tanggal 7 Nopember 2013 yang memuat irah-irah dengan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kantor Pelabuhan Batam (Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di Batam), berupa Hak Hipotek Peringkat 1 (satu) pelunasan piutang sebesar Rp. 27.500.000.000,- (dua puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah).

Hipotek tersebut diatas dibebankan atas kapal dengan Grosse Akta Pendaftaran Kapal yaitu Grosse Akta Pendaftaran kapal Nomor 2819 diterbitkan Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kantor Pelabuhan Batam (Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di Batam) tanggal 03 Maret 2013 atas kapal bernama Kapal Motor yang bernama “Rezeki Bersama” dengan ukuran :

Panjang                     : 78,33 meter

Lebar                         : 19,52 meter

Dalam                        : 5,49 meter

Isi kotor (GT)           : 2299

Isi bersih (NT)          : 1204

Tanda Selar              : GR 2299 No. 4823/PPm

Tercatat atas nama PT. Putra Satria Abadi

Dengan dilampiri bukti-bukti sbb:

  1. Bahwa termohon eksekusi telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan kepada Pemohon Eksekusi dan telah menyetujui Surat Persetujuan Prinsip Pembiayaan (SP3) dari Pemohon Eksekusi.
  2. Bahwa termohon eksekusi telah menandatangani akad-akad fasilitas pembayaran yaitu Akad Pembiayaan Musyarokah.
  3. Bahwa untuk menjamin pengembalian dana atas fasilitas pembiayaan yang telah diberikan oleh Pemohon Eksekusi kepada Termohon Eksekusi sejumlah Rp. 22.000.000.000,- (dua puluh dua milyar rupiah) berdasarkan perjanjian hutang piutang dan akad pembiayaan diatas maka dijaminkan satu unit kapal tersebut diatas.
  4. Bahwa Termohon Eksekusi telah cidera janji / wanprestasi dengan tidak dipenuhinya ketentuan dalam akad pembiayaan yang telah disepakati yaitu terhadap Akad Pembiayaan Musyarokah.
  5. Bahwa Pemohon Eksekusi telah berulang kali memberikan kesempatan dan memberikan peringatan I, II dan III kepada Termohon Eksekusi yaitu dengan surat, namun tidak ada iktikad baik untuk segera menyelesaikan seluruh tunggakan kewajibannya.
  6. Bahwa total kewajiban / tunggakan Termohon Eksekusi dan biaya-biaya lain sampai dengan tanggal 29 September 2017 adalah sebesar Rp. 13.911.264.864,- (tiga belas milyar sembilan ratus sebelas juta dua ratus enam puluh empat ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah), total kewajiban tersebut belum termasuk denda, ganti rugi dan biaya-biaya yang akan dikeluarkan dikemudian hari hingga lunasnya kewajiban pembayaran Termohon Eksekkusi.
  7. Bahwa sehubungan dengan cidera janji sebagaimana tersebut diatas maka Pemohon Eksekusi berhak melakukan eksekusi berdasarkan pasal 224 HIR, kreditur dapat menggunakan grosse akta hipotek yang mempunyai kekuatan eksekutorial seperti putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap untuk mengajukan permohonan fiat eksekusi dari pengadilan atas benda yang dibebani hipotek
  8. Bahwa penjualan lelang dapat dilakukan melalui pengadilan dengan didahului sita eksekusi, berdasarkan pasal 200 ayat 1 HIR.

Pada tanggal 25 Oktober 2017 Ketua Pengadilan Agama Gresik mengeluarkan Penetapan Aanmaning yang pelaksanaan aanmaningnya dilaksanakan pada hari selasa tanggal 31 Oktober 2017. (penetapan aanmaning terlampir 2).

Selanjutnya Pengadilan Agama Gresik meminta bantuan tabayun pemberitahuan aanmaning ke Pengadilan Agama Pontianak dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan telah dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2017 untuk termohon eksekusi dan pada tanggal 26 Oktober 2017 untuk pemohon eksekusi.

Pada tanggal 30 Oktober 2017 hari senin jam 19.00 WIB ada informasi bahwa kapal yang dimaksud akan bergerak meninggalkan pelabukan gresik. Apabila kapal tersebut meninggalkan pelabuhan gresik maka tidak ada gunanya pada 31 Oktober 2017 diadakan aanmaning dan juga apabila kapal tersebut telah keluar dari wilayah gresik maka secara hukum bukan wewenang Pengadilan Agama Gresik dan mungkin akan sulit untuk melelangnya. Kemudian Pengadilan Agama Gresik melakukan negosiasi dengan pihak Kesyahbadaran Gresik dan disepakati Pengadilan Agama Gresik membuat surat pencegahan sementara atas kapal tersebut sampai dilaksanakannya sita eksekkusi.

Pada tanggal 31 Oktober 2017 dilaksanakan Sidang Aanmaning, kuasa pemohon hadir di persidangan sedangkan termohon tidak menghadiri persidangan meskipun telah dipanggil dengan sah dan patut. Pemohon eksekusi menyatakan agar tetap dilaksanakan sita eksekusi atas Grosse Akta Hipotek Nomor 572/2013 tanggal 07 Nopember 2013 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan tersebut. Dan Pemohon Eksekusi menyatakan total kewajiban / tunggakan Termohon Eksekusi dan biaya-biaya lain sampai dengan tanggal 29 September 2017 adalah sebesar Rp. 13.911.264.864,- (tiga belas milyar sembilan ratus sebelas juta dua ratus enam puluh empat ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah), total kewajiban tersebut belum termasuk denda dan ganti rugi. (Berita Acara Aanmaning terlampir 3)

Selanjutnya Pemohon Eksekusi diharap menunggu sampai 8 hari kedepan untuk menunggu Termohon Eksekusi melunasi kewajibannya, hal ini sesuai pasal 196 HIR.

 Selanjutnya pada tanggal 9 Nopember 2017 Pemohon Eksekusi membuat surat permohonan agar dilaksanakan sita eksekusi karena sudah delapan hari ditunggu Termohon Eksekusi belum melunasi kewajibannya. Dan pada tanggal 10 Nopember 2017 dikeluarkan Penetapan Sita Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Agama Gresik. Hal ini sesuai dengan pasal 197 ayat 1 HIR.

Pada tanggal 21 Nopember 2017 dilaksanakan sita eksekusi di atas kapal bernama Kapal Motor Rezeki Bersama yang pelaksanaannya berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan yang berarti dengan pengawalan ketat oleh TNI AL dengan dihadiri oleh Pemohon Eksekusi dan Kuasa Termohon Eksekusi, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Gresik. Pada awalnya penulis mendapat informasi bahwa sita eksekusi kapal bisa dilaksanakan di kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan Gresik, tetapi setelah penulis membaca pasal 560 Rv maka sita eksekusi tetap dilaksanakan diatas kapal. (Berita Acara Sita Eksekusi  berikut video pelaksanaan sita eksekusi, terlampir 4)

Pada tanggal 5 Desember 2017 Ketua Pengadilan Agama Gresik mengeluarkan penetapan eksekusi lelang (hal ini sesuai dengan pasal 200 ayat 1 HIR). (terlampir 5)

 Dan pada tanggal yang sama setelah mempertimbangkan Hasil Penilaian Properti dari Kantor Jasa Penilai Publik Satria Iskandar Setiawan dan Rekan (SISCO) Nomor R-PPC/SISCOSBY/ABY/SW060617 tangal 6 Juni 2017, Ketua Pengadilan Agama Gresik membuat penetapan harga limit sebesar Rp. 22.000.000.000,- (dua puluh dua milyar rupiah). (terlampir 6)

Pada tangga 6 Desember 2017 pendaftaran permohonan lelang ke kantor KPKNL Surabaya, hal ini sesuai pasal 224 HIR. (Surat Permohonan Lelang terlampir 7 )

Pada tanggal 19 Desember 2017 telah keluar  Penetapan Jadwal lelang (E-Auction Closed Bidding) dari KPKNL Surabaya yang pelaksanaan lelangnya pada hari jum’at tanggal 26 Januari 2018 jam 10.00 waktu server aplikasi sesuai WIB. ( terlampir 8 )

Pada tanggal 26 Januari 2018 pelaksanaan lelang belum ada pembeli, hal ini berdasarkan Salinan Risalah Lelang No. 67/45/2018 yang dikeluarkan oleh Pejabat Lelang KPKNL Surabaya. ( terlampir 9 )

Oleh karena belum ada pembeli maka pada hari itu juga dimasukkan permohonan lelang yang kedua dengan harga limit Rp. 17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah) dan pada tanggal 5 Pebruari 2018 telah keluar penetapan jadwal lelang dari KPKNL Surabaya bahwa pelaksanaan lelang kedua pada tanggal 9 maret 2018. Yang ternyata belum ada pembeli juga.

Oleh karena belum ada pembeli juga maka pada tanggal 9 Maret 2018 dimasukkan permohonan lelang yang ketiga dengan harga limit Rp. 15.600.000.000,- (lima belas milyar enam ratus juta rupiah) dan pada tanggal 2 April 2018 telah keluar penetapan jadwal lelang dari KPKNL Surabaya bahwa pelaksanaan lelang ketiga pada tanggal 24 April 2018. Yang ternyata belum ada pembeli juga.

Sebelum mengajukan permohonan lelang yang keempat dan menurunkan harga limit, bapak Ketua Pengadilan Agama Gresik mohon agar dilaksanakan penilaian ulang atas kapal tersebut melalui Appraisal Independen.

Pada tanggal 22 Mei 3028 Laporan Hasil Penilaian Aset Milik PT Putra Satria Abadi oleh Appraisal Independen dengan hasil nilai pasar sebesar Rp. 22.617.000.000,- (dua puluh dua milyar enam ratus tujuh belas juta rupiah) dan nilai likuidasi sebesar Rp. 13.570.000.000,- (tiga belas milyar lima ratus tujuh puluh juta rupiah).

Berdasarkan penilaian dari Appraisal Independen tersebut akhirnya pada tanggal 7 Juni 2018 bapak Ketua Pengadilan Agama Gresik menetapkan harga limit sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah). (terlampir 10)

Pada tanggal yang sama yaitu 7 Juni 2018 pendaftaran permohonan lelang yang keempat ke KPKNL Surabaya. Setelah keluar jadwal lelang dari KPKNL Surabaya yaitu pelaksanaan lelangnya ditetapkan pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018 jam 13.30 bertempat di KPKNL Surabaya.

Pada tanggal 15 Agustus 2018 alhamdulillah kapal tersebut terjual dengan harga lelang pembeli Rp. 15.911.999.999,- (lima belas milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), sebagaimana bukti Salinan Risalah Lelang Nomor 871/45/2018 tanggal 15 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya. (terlampir 11)

Sekian penjelesan ringkas ini semoga bisa jadi pedoman dan acuan bagi Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.

eTung - Hitung Panjar Mandiri

Domisili Pemohon / Penggugat

Domisili Termohon / Tergugat

PANJAR BIAYA PERKARA

URAIAN

BIAYA

CERAI GUGAT

A

Biaya PNBP Hak Hak Kepaniteraan

 

1. Biaya Pendaftaran

30000.00

 

2. Biaya Redaksi

10000.00

 

3. Panggilan Pertama

20000.00

 

4. Pemberitahuan Putusan

10000.00

B

Biaya Proses

 

1. Biaya ATK / Administrasi

100000.00

 

2. Biaya Panggilan (P 2x dan T 3x)

 

3. Biaya Pemberitahuan Putusan

C

Biaya Materai

10000.00

CERAI TALAK

D

Biaya Panggilan Ikrar (P+T)

Berdasarkan:
  • Ps. 90 UU No.3 th 2006
  • KMA No. 299 th 2002
  • PP No. 05 th 2019
  • PerMA No. 2 th 2009
  • Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Gresik Kelas IA Nomor : 28/KPN.W14-U31/HK.02/I/2024 dan Ketua Pengadilan Agama Gresik Kelas IA Nomor : 230/W13-A17/6/HK.05/1/2024 Tentang Penentuan Biaya Perjalanan Pelaksanaan Tugas-tugas Yudisial Berdasarkan Pembagian Wilayah Kerja Sesuai Jarak (Radius) Di Kabupaten Gresik - Jawa Timur

Ruang Tunggu Antrian Digital PA Gresik





Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

No Layanan Pengadilan : 08113045450

Fax : (031)-3981685

e-mail : pagresik@gmail.com

Social Media :  

Jam Pelayanan

Senin - Kamis
Jam Pelayanan  : 07.30 - 16.00
Jam Istirahat  : 12.00 - 13.00

Jum'at
Jam Pelayanan  : 07.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 11.30 - 13.00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

Istirahat Tetap Melayani

Stop Pungli

difable 200

LAYANAN INFORMASI

Assalamu'alaikum, apakah ada yang bisa kami bantu?

CCTV online

Stop Korupsi