Gresik//pa-gresik.go.id
Jum’at 18 Oktober 2019 Pengadilan Agama Gresik melepas dua pegawai lama karena adanya Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI. Pelepasan pegawai tersebut dihadiri oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Gresik. Dua pegawai Pengadilan Agama Gresik yang mutasi adalah Nurman Saputra, Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana dan Fani Suma Saputra, Staf Pelaksana pada Sekretariatan Pengadilan Agama Gresik.
Acara yang diselenggarakan di Ruang Tunggu Pengadilan Agama Gresik pukul 09: 30 WIB dibuka oleh Nur Laily, selaku Pembawa acara, dilanjutkan dengan Kesan dan Pesan dari Mochamad Ischaq, Sekretaris Pengadila Agama Gresik “Acara ini bukan perpisahan melainkan pelepasan. Karena kita berharap dengan pelepasan ini, kita dapat berjumpa kembali entah kapan itu.” ujar Mochamad Ischaq dalam salah satu sambutannya.
Pelaksanaan mutasi pegawai tersebut berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 450/SEK/Kp.I/SK/VI/2019 tentang Promosi dan Mutasi Pejabat Struktural Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia..
Dalam pelepasan itu, Nurman dan Fani mengungkapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Gresik yang telah memberikan ilmu dan pengalaman.
Dalam kesempatan yang sama, Suhartono, Wakil Ketua Pengadilan Agama Gresik menitipkan pesan kepada Nurman dan Fani untuk senantiasa menjaga semangat dan integritas seperti yang telah dilakukan di Pengadilan Agama Gresik . “Selamat berjuang, terus semangat dalam menjalankan tugas di tempat yang baru” pesan Suhartono.
Acara pelepasan tersebut dilanjutkan dengan pemberian kenang-kenangan serta ditutup dengan acara foto bersama seluruh pegawai Pengadilan Agama Gresik . Tidak ada kegembiraan yang menyamai perjumpaan dengan sahabat, dan tidak ada kesedihan yang menyamai perpisahan dengan mereka.