Gresik|Pa-Gresik.go.id
Dalam rapat tersebut sebagai pembicara Emi Rumhastuti, S.Ag,.M.selaku Ketua Pengurus Koperasi dan sekretaris Teguh Wiyanto, S.Kom serta didampingi Bapak Ketua Pengadilan Agama Gresik Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H.,M.H juga Mochammad Ischaq, S.H sebagai pengawas koperasi dan pembawa acara selaku bendahara yaitu Nur Laily, S.EI
Setiap acara Musyawarah Anggota digelar pada hari ini Selasa (21-04-2020) berbeda dari biasanya karena dalam rapat ini akan membahas pertanggung jawaban pengurus dan pengawas dalam hal ini antara lain :
- Pengesahan susunan acara musyawarah anggota tahunan (MAT).
- Pembacaan Notulen MAT tahun buku 2020/2021
- Laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas.
- Penetapan pembagian Nisbah SHU.
Serta akan dibahas pula RAPB dan Rencana Kerja (RK) yang antara lain :
- Penyampaian RAPB dan RK tahun buku 2020/2021
- Tanggapan anggota terhadap RAPB dan RK tahun buku 2020/2021
- Pembacaan keputusan MAT tentang laporan pengurus tahun buku 2012/2013 dan RAPB dan RK tahun buku 2013/2014.
Ini yang berbeda dalam koperasi diluar sana memakai perhitungan mulai Juni 2019 sampai dengan Maret 2020, untuk paguyuban karyawan PA Gresik (koperasi) memulai perhitungannya mulai Juni sampai dengan Juni dikarenakan pada bulan berikutnya menghadapi hari Raya Idul Fitri.
Ibu Ketua berpesan sebagai paguyuban karyawan PA Gresik haruslah mulai dari pelayanan koperasi pelayannya jangan setengah setengah dan harus disiplin dalam bekerja , karena dengan pelayanan yang salah akan memberikan persepsi yang salah akan berdampak pada Pengadilan Agama itu sendiri. Barang yang dijual pun haruslah sesuai dengan kebutuhan para pihak mulai minuman dan makanan.
Sebagai paguyuban karyawan PA Gresik para anggotanya diberikan SHU sebagai wujud sisa hasil usaha bersama.
SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini
- SHU total kopersi pada satu tahun buku
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Untuk selanjutnya diharapkan koperasi bisa berkembang dan bermanfaat bagi anggotanya, karena dengan adanya koperasi ini bisa membantu perekonomian para anggotanya. (Tim IT)
Comments
Extremely useful information specially the las part :) I take care of such info much.
I was lookingg forr this certain info for a lߋng time. Thank you
and good luck.
my page :: kuliah kelas karyawan: https://www.kuliah-karyawan.com