Gresik//pa-gresik.go.id
Pengadilan Agama Gresik menggelar sidang perkara perceraian secara online, Kamis (03/09/2020).
Persidangan online tersebut bertempat di ruang sidang dua.
Agenda sidang kali ini yaitu jawaban dari tergugat sekaligus pembuktian.
Sidang online ini diikuti oleh PA Gresik dan PA Palu.
Diadakannya sidang online ini berawal dari permohonan pihak penggugat yang ingin perkaranya segera selesai.
Hal tersebut lantaran perkara no. 641/Pdt.G/2020/Pa.Gs sudah lama tertunda karena pihak tergugat yang berada di Palu tidak bisa hadir lantaran terkendala covid-19.
Untuk itu, pihak PA Gresik siap memfasilitasi adanya sidang online jika keduanya menghendaki.
Untuk diketahui, sidang online ini termasuk penerapan dari salah satu program Badilag.
Sidang berjalan seperti biasa, hanya saja kali ini kedua belah pihak hanya bertatap lewat layar.
Namun hal tersebut tak mengurangi keabsahan dari sidang tersebut.
Menurut Penggugat, dirinya puas terhadap layanan PA Gresik, dalam hal ini sidang online.
"Semuanya bagus, disiapkan dengan lengkap, suaranya juga jernih, koneksinya tidak putus-putus," ungkapnya.
Dirinya merasa terbantu dengan adanya sidang online tersebut, lantaran dapat mempercepat perkara perceraiannya diputus Majelis Hakim.