Prosedur Pengaduan
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Gresik kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan.
Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Gresik dan Pengadilan Agama Gresik
akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan
A. | Secara lisan | |
1. | Melalui telepon (031)-3991193 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.00 WIB | |
2. | Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Gresik. | |
B. | Secara tertulis | |
1. |
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Gresik, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (031)-3981695, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. Wahidin Sudiro Husodo No. 45 Gresik Jawa Timur Indonesia Melalui e-mail:pThis email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
|
2. | Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Sistem Pengawasan Mahkamah Agung. (www.siwas.mahkamahagung.go.id) | |
3. | Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. | |
4. | Dalam hal pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, maka petugas akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan pelapor secara tertlis dalam formulir khusus pengaduan. |
Prosedur Pengaduan
Materi yang dapat diajukan sebagai pengaduan antara lain sebagai berikut:
1. | Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim |
2. | Penyalahgunaan wewenang / jabatan; |
3. | Pelanggaran sumpah jabatan; |
4. | Pelanggaran terhadap peraturan disiplin pegawai |
5. | Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat. |
6. | Pelanggaran hukum acara, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman |
7. | Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif; |
8. | Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum. |