Gresik//Pa-gresik.go.id
Pengadilan Agama Gresik melaksanakan pemeriksaan setempat atau ps.
Pemeriksaan setempat kali ini berada di wilayah hukum PA Gresik tepatnya di Desa Indrodelik, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jumat (16/10/2020).
Panitera Pengganti lengkap dengan ketua Majelisnya yakni Drs. H. Muchidin, M.A selaku Ketua Majelis, Dr. H. Sofyan Zefri, S.HI, M.SI, dan Drs. Ahmad Syaukani sebagai hakim anggota, serta Firman Isdiantara Ghani, S.H sebagai Panitera Pengganti, berangkat menuju lokasi untuk memeriksa beberapa objek harta bersama.
Perkara harta bersama ini telah didaftarkan di Kepaniteraan PA Gresik pada Senin (20/07/2020) dengan nomer perkara 1425/Pdt.G/2020/PA.Gs.
Adapun pelaksanaan pemeriksaan setempat didasarkan pada ketentuan pasal 180 R.Bg. jo SEMA nomor 7 tahun 2001 tentang pemeriksaan setempat (descente).