Rabu, 15 Januari 2020 pukul 08.00 WIBPengadilan Agama Mojokerto menerima kunjungan studi banding dari Pengadilan Agama Malang. Maksud dan tujuan studi banding ini adalah disamping untuk menindaklanjuti Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 58/KMA/SK/III/2019 tentang Pedoman Perubahan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM juga untuk mengetahui bagaimana tahapanpelaksanaan zona integritas mulai dari pencanangan sampai dengan diterimanya penghargaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Sebagaimana diketahui bahwa Pengadilan Agama Mojokerto merupakan salah satu dari 63 unit kerja (Pengadilan) yang menerima Penghargaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari KemenPAN-RB tanggal 10 Januari 2020 di Jakarta.
Obyek benchmarking/studi banding yang menjadi sasaran adalah managemen perubahan, dokumen Zona Integritas dan pelayanan publik. Untuk benchmarking/studi banding ini dibagi menjadi 2 sesi yaitu sesi pertama pemaparan yang disampaikan oleh Ketua Tim Zona Integritas (Uten Tahir, SHi., M.H) dan Ketua Pengadilan Agama Mojokerto (Dr. Musthofa, S.H., M.H), dilanjutkan dengan sesi yang kedua yaitu tinjau lapangan dimana obyek yang diamati adalah Zona Pelayanan Publik/Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Semoga hasil dari benchmarking/studi banding ini bisa menambah informasi yang bermanfaat bagi Pengadilan Agama Malang. Tim IT.