maltepe escort ataşehir escort kadıköy escort anadolu yakası escort ataşehir escort pendik escort kurtköy escort kartal escort kadıköy escort maltepe escort kartal escort deneme bonusu escort bayan ataşehir escort
pendik escort beykoz escort cekmekoy escort kartal escort kurtkoy escort sancaktepe escort
Syarat Perkara Poligami
homescontents
deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler
film izle
Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French

Written by Super User on . Hits: 12311

Berikut ini persyaratan Izin Poligami :

  1. Surat Permohonan/ Gugatan (rangkap 5 + softcopy dalam CD/ Flashdisk)
  2. Surat Pemberitahuan adanya halangan/kekurangan persyaratan (N8) dan Penolakan (N9) dari KUA
  3. Fotocopy KTP Pemohon (masih berlaku)
  4. Fotocopy Istri Pertama (masih berlaku)
  5. Fotocopy Istri Kedua (masih berlaku)
  6. Menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan untuk dipoligami dari istri pertama, yang nantinya ditanda tangani oleh Termohon
  7. Menyerahkan Surat Pernyataan siap berlaku adil, yang nantinya ditanda tangani oleh Pemohon
  8. Menyerahkan Surat Keterangan harta bersama yang diperoleh dengan istri terdahulu (bermaterai) yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan
  9. Menyerahkan Surat Keterangan penghasilan (bermaterai) yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dari tempat bekerja (Bendahara bagi PNS, Kepala Desa/Lurah bagi Wiraswasta)
  10. Fotocopy Surat Keterangan Status Pemohon dan Calon Istri Kedua (Surat Keterangan Perawan dari Kepala Desa, Akta Cerai untuk yang berstatus janda cerai, Surat Keterangan Kematian untuk yang berstatus janda mati)
  11. Surat ijin dari pejabat yang berwenang (jika Pemohon sebagai Pegawai Negeri, baik Sipil maupun TNI/POLRI)
  12. Persyaratan nomor 2 - 10 di Nagelezen (dimaterai dan cap POS)
  13. Membayar Panjar Biaya Perkara.

Panjar Biaya Perkara

Uraian Biaya
A.

Biaya PNBP Hak - Hak Kepaniteraan

1. Biaya Pendaftaran Rp.   30.000,-
2. Biaya Redaksi Rp.   10.000,-
3. Panggilan Pertama Rp.   20.000,-
4. Pemberitahuan Putusan Rp.   10.000,-
B. Biaya Proses
1. Biaya ATK/Administrasi Rp.   75.000,-
2. Biaya Panggilan (P 2x dan T 2x) Rp. 360.000,-
C. Biaya Materai Rp.     10.000,-
Total Rp. 515.000,-
Panggilan/Pemberitahuan Panjar
Radius I Rp.                      90.000,- Rp.      515.000,-
Radius II Rp.                    100.000,- Rp.     555.000,- 
Radius III Rp.                    120.000,- Rp.     635.000,- 
Radius IV Rp.                    150.000,- Rp.     755.000,- 

keterangan :

  1. Contoh Perhitungan Panjar diatas adalah kasus Radius I
  2. P = Pemohon, T = Termohon
  3. Ada tambahan biaya untuk pelaksanaan pemeriksaan setempat

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

No Layanan Pengadilan : 08113045450

Fax : (031)-3981685

e-mail : pagresik@gmail.com

Social Media :  

Jam Pelayanan

Senin - Kamis
Jam Pelayanan  : 07.30 - 16.00
Jam Istirahat  : 12.00 - 13.00

Jum'at
Jam Pelayanan  : 07.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 11.30 - 13.00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

Istirahat Tetap Melayani

difable 200

LAYANAN INFORMASI

Assalamu'alaikum, apakah ada yang bisa kami bantu?