Job Desk |
Sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan |
1 |
Menyusun progam kerja dan rencana kegiatan Sub. Bagian Umum dan Keuangan, antara lain : dibidang surat-menyurat, perlengkapan, rumah tangga dan perpustakaan serta pengeluaran anggaran belanja negara (DIPA); |
2 |
Bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan tugas sub bagian umum dan kelengkapan berkas pencairan anggaran belanja Negara ; |
3 |
Melaksanakan penatausahaan adminstrasi surat masuk dan surat keluar serta pengarsipannya ; |
4 |
Melaksanakan perawatan dan pemeliharaan Barang Milik Negara ; |
5 |
Menatausahakan dan merawat perpustakaan ; |
6 |
Melaksanakan dan mengawasi keamanan kantor ; |
7 |
Melakukan inventarisasi barang-barang milik negara meliputi pembuatan DBR dan DIL serta kodifikasi barang sesuai dengan klasifikasinya ; |
8 |
Menyusun dan mengawasi jalannya kebersihan kantor ; |
9 |
Menerima, mempelajari DIPA dan membuat konsep rencana pembiayaan kegiatan; |
10 |
Berkoordinasi dengan Bendahara pengeluaran (DIPA), Penerima PNBP dan PPABP; |
11 |
Menguji surat tagihan belanja dan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Memeriksa keabsahan dokumen pendukung SPP dan memeriksa ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA. Memeriksa kesesuaian rencana kerja, Pemeriksa kebenaran atas hak tagih, selanjutnya membuat SPM dan mengajukan ke KPPN; |
12 |
Mengoperasionalkan Aplikasi SAS, SAIBA, Injek PIN, dan KOMDANAS bagian keuangan; |
13 |
Mencairkan dana di Bank dan menyimpan ditempat yang telah disah menurut Peraturan; |
14 |
Mengambil SP2D sebagai bukti dana telah direalisasaikan ke KPPN; |
15 |
Melakukan Pembayaran Gaji dan Dana Pelaksanaan Kegiatan sesuai dengan jumlah dalam daftar yang telah disetujui oleh KPA dan PPK; |
16 |
Melakukan pungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyetorkan ke Bank/Kantor Pos yang ditunjuk serta melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat; |
17 |
Membuat dan menyampaikan laporan pajak bulanan dan tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat; |
18 |
Melakukan pembayaran atas tagihan terhadap hal-hal yang telah disetujui; |
19 |
Melaksanakan tugas yang berkaitan dengan rekonsiliasi data keuangan satker dengan KPPN setiap bulan; |
20 |
Membuat laporan pertanggungjawaban setiap bulan untuk disampaikan kepada KPPN setempat dan PTA Surabaya; |
21 |
Memungut, mencatat dan menyetorkan PNBP ke Bank/Pos yang ditunjuk serta membuat laporannya; |
22 |
Menatausahakan pertanggungjawaban pelaksanaan realisasi anggaran serta mengupload BKU, LPJ, Berita Acara Pemeriksaan Kas dan SSBP ke aplikasi komdanas ; |
23 |
Memonitor dan Meneliti laporan manual dan Komdanas format DJA / MA-RI (LRA, LRA Menurut Program, TGR dan PNBP); |
24 |
Melaksanakan tugas yang berkaitan dengan Pengajuan Remunerasi dan Transport Hakim, Menyecan data dukung dan Mengupload Dokumen Remunerasi melalui KOMDANAS, Melakukan koordinasi dengan Biro Keuangan Mahkamah Agung RI, dan membuat pertanggungjawaban serta Laporan Rekening Koran untuk Satker ; |
24 |
Menangani Laporan Barang Milik (BMN) melalui aplikasi SIMAK BMN ; |
25 |
Menangani usul penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan BMN ; |
26 |
Menyusun laporan keuangan terdiri atas (LRA Face, NERACA, LRA, LO, LPE), CALK dan Telaah satker setiap bulan, semester I, Semester II dan Tahunan ; |
27 |
Menyusun laporan keuangan SAIBA tingkat UAPPA-W di PA. masing-masing; |
28 |
Menganalisa hambatan dan mengevaluasi realisasi anggaran; |
29 |
Mengisi PKP (Penilaian Kinerja Pegawai) tiap akhir bulan; |
30 |
Membuat SKP/PPK tahunan (SKP awal tahun dan akhir tahun) |
31 |
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris. |
32 |
Mengisi e-LLK (Laporan Lembar Kerja), memverifikasi dan mengevaluasi prestasi kerja bawahan di lingkungan kepaniteraan melalui aplikasi SIMARI Mahkamah Agung RI guna Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai. |