a. Pendidikan, meliputi: 1. Pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah, dan 2. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang, dan kepranata komputeran serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan
b. Operasi teknologi informasi, meliputi: 1. Pengoperasian komputer, 2. Perekaman data, dan 3. Pemasangan dan pemeliharaan sistem komputer dan sistem jaringan komputer
c. Implementasi teknologi informasi, meliputi: 1. Pemrograman dasar, 2. Pemrograman menengah, 3. Pemrograman lanjutan, dan 4. Penerapan sistem operasi komputer
d. Implementasi sistem informasi, meliputi: 1. Implementasi sistem komputer dan program paket, 2. Implementasi database, dan 3. Implementasi sistem jaringan komputer.
e. Analisis dan perancangan sistem informasi, meliputi: 1. Analisis sistem informasi, 2. Perancangan sistem informasi, 3. Perancangan sistem komputer, 4. Perancangan dan pengembangan database, dan 5. Perancangan sistem jaringan komputer.
f. Penyusunan kebijakan sistem informasi, meliputi: 1. Perencanaan dan pengembangan sistem informasi, dan 2. Perumusan visi, misi, dan strategi sistem informasi.
g. Pengembangan profesi, meliputi 1. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang teknologi informasi, 2. Penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan kegiatan teknologi informasi, dan 3. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang teknologi informasi.
h. Pendukung kegiatan pranata komputer, meliputi: 1. Pengajar/pelatih di bidang teknologi informasi, 2. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi, 3. Keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer 4. Keanggotaan dalam organisasi profesi, 5. Peolehan piagam kehormatan, dan 6. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya
|