maltepe escort ataşehir escort kadıköy escort anadolu yakası escort ataşehir escort pendik escort kurtköy escort kartal escort kadıköy escort maltepe escort kartal escort deneme bonusu escort bayan ataşehir escort
pendik escort beykoz escort cekmekoy escort kartal escort kurtkoy escort sancaktepe escort
Permohonan Penetapan Penguasaan dan Perwalian Anak di Pengadilan Agama | Oleh: Rio Satria (10/3)
homescontents
deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler
film izle
Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French

Written by Super User on . Hits: 24346

PERMOHONAN PENETAPAN PENGUASAAN DAN PERWALIAN ANAK DI PENGADILAN AGAMA
Oleh: Rio Satria
(Hakim Pengadilan Agama Sukadana)


A. Pendahuluan

Anak yang belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, berada di bawah kekuasaan orang tua, selama kekuasaan orang tua tidak dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Apabila seorang anak tidak memiliki orang tua, kedua orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, atau kedua orang tuanya tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai orang tua, maka anak tersebut berada di bawah perwalian.

Sering kali ditemukan di pengadilan, wali bahkan juga orang tua mengajukan permohonan ke pengadilan untuk ditetapkan sebagai wali. Salah satu orang tua sering kali ditemukan mengajukan permohonan penetapan wali disebabkan salah satu orang tua telah meninggal, maka untuk keperluan pengurusan hak anak tersebut, lembaga terkait mensyaratkan adanya penetapan wali dari pengadilan. Adapun seseorang yang mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai wali anak adalah orang yang berasal dari keluarga anak, disebabkan kedua orang tua anak tersebut sudah tidak ada lagi atau tidak diketahui lagi keberadaannya, sehingga yang mengurus keperluan anak tersebut selama ini adalah keluarga anak tersebut.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

No Layanan Pengadilan : 08113045450

Fax : (031)-3981685

e-mail : pagresik@gmail.com

Social Media :  

Jam Pelayanan

Senin - Kamis
Jam Pelayanan  : 07.30 - 16.00
Jam Istirahat  : 12.00 - 13.00

Jum'at
Jam Pelayanan  : 07.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 11.30 - 13.00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

Istirahat Tetap Melayani

difable 200

LAYANAN INFORMASI

Assalamu'alaikum, apakah ada yang bisa kami bantu?