Syarat - syarat permohonan duplikat Akta Cerai :
- Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan
- Fotocopy KTP Pemohon
- Surat Kehilangan dari Kepolisian
- Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan bahwa Akta Cerai tersebut belum digunakan untuk menikah lagi.