Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French

Written by Super User on . Hits: 6141

Syarat - syarat permohonan duplikat Akta Cerai :

  1. Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Surat Kehilangan dari Kepolisian
  4. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan bahwa Akta Cerai tersebut belum digunakan untuk menikah lagi.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

Mobile : 08113888100

Fax : (031)-3981685

e-mail : pagresik@gmail.com

Social Media :  

Jam Pelayanan

Jam Kerja
Senin - Kamis  : 08.00 - 16.30
Jum'at  : 08.00 - 17.00

Jam Pelayanan
Senin - Jumat  : 08.00 - 16.00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

difable 200