maltepe escort ataşehir escort kadıköy escort anadolu yakası escort ataşehir escort pendik escort kurtköy escort kartal escort kadıköy escort maltepe escort kartal escort deneme bonusu escort bayan ataşehir escort
pendik escort beykoz escort cekmekoy escort kartal escort kurtkoy escort sancaktepe escort
Gugatan lainnya
homescontents
deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler
film izle
Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French

Written by Super User on . Hits: 3112

logo 100x125

Proses Penyelesaian Perkara Gugatan Lainnya


1.  Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah untuk menghadiri persidangan.
3. Tahap persidangan:
  a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan wajib mengikuti prosedur mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2008.
b. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonpensi/gugat balik (pasal 132 HIR, 158 Rbg).
4. Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
  a. Gugatan dikabulkan; Apabila Tergugat tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tersebut.
b. Gugatan ditolak; Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tersebut.
c. Gugatan tidak diterima; Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
d. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (pasal 185 HIR, 196 Rbg).
e. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang memutus perkara tersebut.

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

No Layanan Pengadilan : 08113045450

Fax : (031)-3981685

e-mail : pagresik@gmail.com

Social Media :  

Jam Pelayanan

Senin - Kamis
Jam Pelayanan  : 07.30 - 16.00
Jam Istirahat  : 12.00 - 13.00

Jum'at
Jam Pelayanan  : 07.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 11.30 - 13.00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

Istirahat Tetap Melayani

difable 200

LAYANAN INFORMASI

Assalamu'alaikum, apakah ada yang bisa kami bantu?