
Proses Penyelesaian Perkara Gugatan Lainnya
| 1. | Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah. | ||||
| 2. | Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah untuk menghadiri persidangan. | ||||
| 3. | Tahap persidangan: | ||||
| a. | Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan wajib mengikuti prosedur mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2008. | ||||
| b. | Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonpensi/gugat balik (pasal 132 HIR, 158 Rbg). | ||||
| 4. | Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah: | ||||
| a. | Gugatan dikabulkan; Apabila Tergugat tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tersebut. | ||||
| b. | Gugatan ditolak; Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tersebut. | ||||
| c. | Gugatan tidak diterima; Penggugat dapat mengajukan gugatan baru. | ||||
| d. | Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (pasal 185 HIR, 196 Rbg). | ||||
| e. | Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang memutus perkara tersebut. | ||||
