Biaya Memperoleh Informasi
Pengadilan Agama Gresik dalam menentukan pembebanan besaran biaya yang timbul berkaitan dengan permintaan informasi oleh masyarakat berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/VIII/2022 Poin VII;sub poin C tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, adalah sebagai berikut :
Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2019 Tgl 23 Januari 2019
Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Ada Di Bawahnya. Klik disini
Pengadilan Agama Gresik Kelas IA
Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121
Telp : (031)-3991193
No Layanan Pengadilan : 08113045450
Fax : (031)-3981685
e-mail : pagresik@gmail.com
Senin - Kamis
Jam Pelayanan : 07.30 - 16.00
Jam Istirahat : 12.00 - 13.00
Jum'at
Jam Pelayanan : 07.00 - 16.00
Jam Istirahat : 11.30 - 13.00
Jadwal Sidang
Senin - Jumat : 09:00 - Selesai
Istirahat Tetap Melayani
Assalamu'alaikum, apakah ada yang bisa kami bantu?