Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French

Written by Super User on . Hits: 2157

logo 100x125Biaya Memperoleh Informasi

 

INFORMASI BIAYA HAK KEPANITERAAN PENERIMAAN BUKAN PAJAK
SESUAI: PP NO: 53 TAHUN 2008,TANGGAL: 23 JULI 2008

TARIF RINCIAN SEBAGAI BERIKUT:

NO JENIS BIAYA NOMINAL Rp. KETERANGAN
1 Biaya pendaftaran permohonan tingkat I Rp 30.0000 Per Perkara
2 Biaya pendaftaran permohonan tingkat Banding Rp 50.0000 Per Perkara
3 Biaya pendaftaran permohonan tingkat Kasasi Rp 50.0000 Per Perkara
4 Penyerahan Salinan Putusan atau Penetapan Rp. 300 Setiap Lembar
5 Hak Redaksi Rp 5.000 Per penetapan/perputusan
6 Legalisasi Tanda Tangan Rp 10.000 Per Putusan
7 Pencatattan Penyerahan Akta Cerai Rp10.000 Per Akta
8 Penyerahan Akta asli di Kepaniteraan Rp 5.000 Per Akta
9 Pendaftaran Surat Kuasa Rp 5.000 Per Akta
5 Pembuatan Surat Kuasa Insidentil Rp 5.000 Per Akta
6 Pengesahan Surat dibawah tangan Rp 5.000 Per Akta
7 Uang Legas Rp 3.000 Per Putusan/penetapan
8 Penyitaan atau Eksekusi atau Pencabutan Sita Rp 25.000 Per Penetapan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

Mobile : 08113888100

Fax : (031)-3981685

e-mail : pagresik@gmail.com

Social Media :  

Jam Pelayanan

Jam Kerja
Senin - Kamis  : 08.00 - 16.30
Jum'at  : 08.00 - 17.00

Jam Pelayanan
Senin - Jumat  : 08.00 - 16.00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

difable 200