Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French

Written by Super User on . Hits: 3051

logo 100x125Biaya Memperoleh Informasi

 

        Pengadilan Agama Gresik dalam menentukan pembebanan besaran biaya yang timbul berkaitan dengan permintaan informasi oleh masyarakat berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/VIII/2022 Poin VII;sub poin C tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, adalah sebagai berikut :

  1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma .
  2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
  3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportas i
    dan biaya pengiriman.
  4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
  5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

 

Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2019 Tgl 23 Januari 2019

Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Ada Di Bawahnya. Klik disini

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

No Layanan Pengadilan : 08113045450

Fax : (031)-3981685

e-mail : pagresik@gmail.com

Social Media :  

Jam Pelayanan

Senin - Kamis
Jam Pelayanan  : 07.30 - 16.00
Jam Istirahat  : 12.00 - 13.00

Jum'at
Jam Pelayanan  : 07.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 11.30 - 13.00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

Istirahat Tetap Melayani

difable 200

LAYANAN INFORMASI

Assalamu'alaikum, apakah ada yang bisa kami bantu?