Berikut ini persyaratan Izin Poligami :
- Surat Permohonan/ Gugatan (rangkap 5 + softcopy dalam CD/ Flashdisk)
- Surat Pemberitahuan adanya halangan/kekurangan persyaratan (N8) dan Penolakan (N9) dari KUA
- Fotocopy KTP Pemohon (masih berlaku)
- Fotocopy Istri Pertama (masih berlaku)
- Fotocopy Istri Kedua (masih berlaku)
- Menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan untuk dipoligami dari istri pertama, yang nantinya ditanda tangani oleh Termohon
- Menyerahkan Surat Pernyataan siap berlaku adil, yang nantinya ditanda tangani oleh Pemohon
- Menyerahkan Surat Keterangan harta bersama yang diperoleh dengan istri terdahulu (bermaterai) yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan
- Menyerahkan Surat Keterangan penghasilan (bermaterai) yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dari tempat bekerja (Bendahara bagi PNS, Kepala Desa/Lurah bagi Wiraswasta)
- Fotocopy Surat Keterangan Status Pemohon dan Calon Istri Kedua (Surat Keterangan Perawan dari Kepala Desa, Akta Cerai untuk yang berstatus janda cerai, Surat Keterangan Kematian untuk yang berstatus janda mati)
- Surat ijin dari pejabat yang berwenang (jika Pemohon sebagai Pegawai Negeri, baik Sipil maupun TNI/POLRI)
- Persyaratan nomor 2 - 10 di Nagelezen (dimaterai dan cap POS)
- Membayar Panjar Biaya Perkara.
Panjar Biaya Perkara
Uraian | Biaya | |
A. |
Biaya PNBP Hak - Hak Kepaniteraan |
|
1. Biaya Pendaftaran | Rp. 30.000,- | |
2. Biaya Redaksi | Rp. 10.000,- | |
3. Panggilan Pertama | Rp. 20.000,- | |
4. Pemberitahuan Putusan | Rp. 10.000,- | |
B. | Biaya Proses | |
1. Biaya ATK/Administrasi | Rp. 75.000,- | |
2. Biaya Panggilan (P 2x dan T 2x) | Rp. 360.000,- | |
C. | Biaya Materai | Rp. 10.000,- |
Total | Rp. 515.000,- |
Panggilan/Pemberitahuan | Panjar | |
Radius I | Rp. 90.000,- | Rp. 515.000,- |
Radius II | Rp. 100.000,- | Rp. 555.000,- |
Radius III | Rp. 120.000,- | Rp. 635.000,- |
Radius IV | Rp. 150.000,- | Rp. 755.000,- |
keterangan :
- Contoh Perhitungan Panjar diatas adalah kasus Radius I
- P = Pemohon, T = Termohon
- Ada tambahan biaya untuk pelaksanaan pemeriksaan setempat