Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French

Written by Super User on . Hits: 6664

logo 100x125

                                                    Pengambilan Akta Cerai dan Salinan Putusan/Penetapan
Akta Cerai
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), dan salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Syarat mengambil Akta Cerai
  • 1.Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
  • 2.Memperlihatkan KTP Asli
  • 3.Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah) / Akta Cerai.
  • *Layanan Pengambilan AC di MPP hanya dapat diambil oleh yang bersangkutan**Bagi yang masih menyimpan Buku Nikah, harap dibawa (untuk diserahkan kepada Petugas)
    Syarat mengambil Salinan Putusan/Penetapan
  • 1.Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
  • 2.Memperlihatkan KTP Asli.
  • 3.Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Lima ratus rupiah perlembar).
  • * jika 10 lembar (500 x 10) = Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah).** serta leges Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)Produk Pengadilan, baik berupa Akta Cerai ataupun Salinan Putusan/Penetapan dapat diambil langsung di Kantor Pengadilan Agama Gresik (Senin-Jumat), atau melalui Layanan Penyerahan Produk Pengadilan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gresik (Sabtu-Minggu via Booking/Reservasi Online di Nomor 08113045450 ) Adapun, Layanan Penyerahan Produk Pengadilan di MPP dapat di akses DISINI 

    Hubungi Kami

    Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

    Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

    Telp : (031)-3991193

    No Layanan Pengadilan : 08113045450

    Fax : (031)-3981685

    e-mail : pagresik@gmail.com

    Social Media :  

    Jam Pelayanan

    Senin - Kamis
    Jam Pelayanan  : 07.30 - 16.00
    Jam Istirahat  : 12.00 - 13.00

    Jum'at
    Jam Pelayanan  : 07.00 - 16.00
    Jam Istirahat  : 11.30 - 13.00

    Jadwal Sidang
    Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

    Istirahat Tetap Melayani

    difable 200

    LAYANAN INFORMASI

    Assalamu'alaikum, apakah ada yang bisa kami bantu?