maltepe escort ataşehir escort kadıköy escort anadolu yakası escort ataşehir escort pendik escort kurtköy escort kartal escort kadıköy escort maltepe escort kartal escort deneme bonusu escort bayan ataşehir escort
pendik escort beykoz escort cekmekoy escort kartal escort kurtkoy escort sancaktepe escort
Syarat Perkara Cerai Talak & Cerai Gugat
homescontents
deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler
film izle
Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French

Written by Super User on . Hits: 150306

Syarat - Syarat Pengajuan Cerai Talak dan Cerai Gugat :

  1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Rangkap 5 dan softcopy dalam CD/Flashdisk)
  2. Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah
  3. Fotocopy kutipan/Duplikat Akta Nikah (1 lembar)
  4. Fotocopy KTP bersangkutan yang masih berlaku (1 lembar)
  5. Pihak yang berprofesi sebagai PNS, TNI/POLRI dan BUMN, harus menyerahkan Surat Izin/Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang
  6. Khusus Perkara Ghoib, menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Kepala Kelurahan, yang menerangkan Tergugat/Termohon telah pergi dan sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, disertai dengan fotocopy Kartu Keluarga
  7. Persyaratan nomor 3 - 6 di Nazegelen (dimaterai dan Cap POS)
  8. Membayar Panjar Biaya Perkara.

 

Panjar Biaya Perkara

Uraian Biaya
Cerai Gugat
A.

Biaya PNBP Hak - Hak Kepaniteraan

1. Biaya Pendaftaran Rp.   30.000,-
2. Biaya Redaksi Rp.   10.000,-
3. Panggilan Pertama Rp.   20.000,-
4. Pemberitahuan Putusan Rp.   10.000,-
B. Biaya Proses
1. Biaya ATK/Administrasi Rp.   75.000,-
2. Biaya Panggilan (P 2x dan T 3x) Rp. 450.000,-
3. Biaya Pemberitahuan Putusan Rp.   90.000,-
C. Biaya Materai Rp.     10.000,-
Total Rp. 605.000,-
Cerai Talak
D. Biaya Ikrar (P+T) Rp. 180.000,-
Total Rp. 785.000,-

 

Panggilan/Pemberitahuan Cerai Gugat Cerai Talak
Radius I Rp.                      90.000,- Rp.     605.000,- Rp.     785.000,-
Radius II Rp.                    100.000,- Rp.     755.000,- Rp.     955.000,-
Radius III Rp.                    120.000,- Rp.     875.000,- Rp.  1.115.000,-
Radius IV Rp.                    150.000,- Rp.  1.055.000,- Rp.  1.355.000,-

 

keterangan :

Contoh Perhitungan Panjar diatas adalah untuk Kasus dengan Radius I

P : Pemohon/Penggugat

T : Termohon/Tergugat

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

No Layanan Pengadilan : 08113045450

Fax : (031)-3981685

e-mail : pagresik@gmail.com

Social Media :  

Jam Pelayanan

Senin - Kamis
Jam Pelayanan  : 07.30 - 16.00
Jam Istirahat  : 12.00 - 13.00

Jum'at
Jam Pelayanan  : 07.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 11.30 - 13.00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

Istirahat Tetap Melayani

difable 200

LAYANAN INFORMASI

Assalamu'alaikum, apakah ada yang bisa kami bantu?