Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French

Written by Super User on . Hits: 150733

Syarat - Syarat Pengajuan Cerai Talak dan Cerai Gugat :

  1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Rangkap 5 dan softcopy dalam CD/Flashdisk)
  2. Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah
  3. Fotocopy kutipan/Duplikat Akta Nikah (1 lembar)
  4. Fotocopy KTP bersangkutan yang masih berlaku (1 lembar)
  5. Pihak yang berprofesi sebagai PNS, TNI/POLRI dan BUMN, harus menyerahkan Surat Izin/Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang
  6. Khusus Perkara Ghoib, menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Kepala Kelurahan, yang menerangkan Tergugat/Termohon telah pergi dan sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, disertai dengan fotocopy Kartu Keluarga
  7. Persyaratan nomor 3 - 6 di Nazegelen (dimaterai dan Cap POS)
  8. Membayar Panjar Biaya Perkara.

 

Panjar Biaya Perkara

Uraian Biaya
Cerai Gugat
A.

Biaya PNBP Hak - Hak Kepaniteraan

1. Biaya Pendaftaran Rp.   30.000,-
2. Biaya Redaksi Rp.   10.000,-
3. Panggilan Pertama Rp.   20.000,-
4. Pemberitahuan Putusan Rp.   10.000,-
B. Biaya Proses
1. Biaya ATK/Administrasi Rp.   75.000,-
2. Biaya Panggilan (P 2x dan T 3x) Rp. 450.000,-
3. Biaya Pemberitahuan Putusan Rp.   90.000,-
C. Biaya Materai Rp.     10.000,-
Total Rp. 605.000,-
Cerai Talak
D. Biaya Ikrar (P+T) Rp. 180.000,-
Total Rp. 785.000,-

 

Panggilan/Pemberitahuan Cerai Gugat Cerai Talak
Radius I Rp.                      90.000,- Rp.     605.000,- Rp.     785.000,-
Radius II Rp.                    100.000,- Rp.     755.000,- Rp.     955.000,-
Radius III Rp.                    120.000,- Rp.     875.000,- Rp.  1.115.000,-
Radius IV Rp.                    150.000,- Rp.  1.055.000,- Rp.  1.355.000,-

 

keterangan :

Contoh Perhitungan Panjar diatas adalah untuk Kasus dengan Radius I

P : Pemohon/Penggugat

T : Termohon/Tergugat

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

No Layanan Pengadilan : 08113045450

Fax : (031)-3981685

e-mail : pagresik@gmail.com

Social Media :  

Jam Pelayanan

Senin - Kamis
Jam Pelayanan  : 07.30 - 16.00
Jam Istirahat  : 12.00 - 13.00

Jum'at
Jam Pelayanan  : 07.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 11.30 - 13.00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

Istirahat Tetap Melayani

difable 200

LAYANAN INFORMASI

Assalamu'alaikum, apakah ada yang bisa kami bantu?