maltepe escort ataşehir escort kadıköy escort anadolu yakası escort ataşehir escort pendik escort kurtköy escort kartal escort kadıköy escort maltepe escort kartal escort deneme bonusu escort bayan ataşehir escort
pendik escort beykoz escort cekmekoy escort kartal escort kurtkoy escort sancaktepe escort
PAPER : Peranan Calon Hakim dalam Mengoptimalkan Tugas dan Fungsi Hakim Mediator | Oleh: Fahadil Amin Al Hasan, S.Sy., M.Si (16/12)
homescontents
deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler
film izle
Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French

Written by Super User on . Hits: 3221

PERANAN CALON HAKIM DALAM MENGOPTIMALKAN TUGAS DAN FUNGSI HAKIM MEDIATOR DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA

Oleh: Fahadil Amin Al Hasan, S.Sy., M.Si


A. Pendahuluan

Mediasi merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Kehadiran proses mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa ini dilatarbelakangi dengan adanya realitas sosial dimana pengadilan sebagai satu-satu lembaga penyelesaian perkara (litigasi) dipandang belum mampu menyelesaikan perkaranya sesuai dengan harapan masyarakat. Kritik terhadap lembaga peradilan itu disebabkan karena banyak faktor, diantaranya ialah penyelesaian jalur litigasi pada umumnya lambat (waste of time), pemeriksaan sangat formal (formalistic), sangat teknis (technically) dan perkara yang masuk pengadilan sudah overloade (penuh) (Rina Antasari, Pelaksanaan Mediasi dalam Sistem Peradilan Agama, Jurnal Intizar, 2013: 149).

Mahkamah Agung sebagai penyelenggara peradilan tertinggi di Indonesia mulai menggagas beberapa metode untuk mempersingkat proses penyelesaian sengketa di Pengadilan. Salah satu gagasan yang cukup progresif antara lain ialah dengan mengintegrasikan mediasi di pengadilan (Indriati Amarini, Penyelesaian Sengketa yang Efektif dan Efisien melalui Optimalisasi Mediasi di Pengadilan, Jurnal Kosmik Hukum, Vol. 16, No. 2 2006, hlm. 88). Gagasan ini mulai tertuang dalam sejumlah peraturan, diantaranya ialah melalui pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 kemudian diganti dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 dan terakhir disempurnakan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

No Layanan Pengadilan : 08113045450

Fax : (031)-3981685

e-mail : pagresik@gmail.com

Social Media :  

Jam Pelayanan

Senin - Kamis
Jam Pelayanan  : 07.30 - 16.00
Jam Istirahat  : 12.00 - 13.00

Jum'at
Jam Pelayanan  : 07.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 11.30 - 13.00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

Istirahat Tetap Melayani

difable 200

LAYANAN INFORMASI

Assalamu'alaikum, apakah ada yang bisa kami bantu?