maltepe escort ataşehir escort kadıköy escort anadolu yakası escort ataşehir escort pendik escort kurtköy escort kartal escort kadıköy escort maltepe escort kartal escort deneme bonusu escort bayan ataşehir escort
pendik escort beykoz escort cekmekoy escort kartal escort kurtkoy escort sancaktepe escort
Etika Profesi Hakim Dalam Hubungan Sosial Masyarakat | Oleh : Adeng Septi Irawan, S.H. (2/1)
homescontents
deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler
film izle
Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French

Written by Super User on . Hits: 3717

PAPER

ETIKA PROFESI HAKIM DALAM HUBUNGAN SOSIAL MASYARAKAT (DI DALAM MAUPUN DI LUAR SIDANG) MENURUT KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM

Oleh : Adeng Septi Irawan, S.H.

A. PENDAHULUAN

Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Pengadilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman adalah salah satu unsur penting dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat). Hanya pengadilan yang memenuhi kriteria mandiri (independen), netral (tidak berpihak), dan kompeten yang dapat menjamin pemenuhan hak asasi manusia. Oleh karena itu, posisi hakim sebagai aktor utama lembaga peradilan menjadi penting, terlebih lagi mengingat segala kewenangan yang dimilikinya. Melalui putusannya, hakim dapat mengubah, mengalihkan, atau bahkan mencabut hak dan kebebasan warga negara, dan semua itu dilakukan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan.


Penulis adalah Calon Hakim di Pengadilan Agama Sukamara Kalimantan Tengah yang saat ini tengah menjalani program magang PPC Terpadu III di Pengadilan Agama karawang, Jawa Barat.

Pasal 1 Butir 1 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum, (Yogyakarta: Kanisius, 1995), hlm. 8


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

No Layanan Pengadilan : 08113045450

Fax : (031)-3981685

e-mail : pagresik@gmail.com

Social Media :  

Jam Pelayanan

Senin - Kamis
Jam Pelayanan  : 07.30 - 16.00
Jam Istirahat  : 12.00 - 13.00

Jum'at
Jam Pelayanan  : 07.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 11.30 - 13.00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

Istirahat Tetap Melayani

difable 200

LAYANAN INFORMASI

Assalamu'alaikum, apakah ada yang bisa kami bantu?