maltepe escort ataşehir escort kadıköy escort anadolu yakası escort ataşehir escort pendik escort kurtköy escort kartal escort kadıköy escort maltepe escort kartal escort deneme bonusu escort bayan ataşehir escort
pendik escort beykoz escort cekmekoy escort kartal escort kurtkoy escort sancaktepe escort
Urgensi Penerapan E- Litigasi Terhadap Percepatan Penyelesaian Perkara | Oleh : Dr. Mahmud Hadi Riyanto dan Mariyatul Qibtiyah, S.H.I. (29/9)
homescontents
deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler
film izle
Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French

Written by Super User on . Hits: 2454

URGENSI PENERAPAN E- LITIGASI TERHADAP PERCEPATAN PENYELESAIAN PERKARA  

Oleh : Dr. Mahmud Hadi Riyanto dan Mariyatul Qibtiyah, S.H.I.[1]

(Hakim PA Soreang Bandung dan Hakim PA Tabanan)

A. LATAR BELAKANG

Sering kita menjumpai problema-problema di Pengadilan kaitannya penyelesaian perkara. Di era berbasis revolusi industry 4.0, tentu tidak dapat kita tutupi lagi. Seperti keterlambatan (delay), keterjangkauan (acces), dan integritas (integrity). [2] Selain itu, masih juga dapat kita temukan problem lain seperti Awamnya masyarakat terhadap prosedur beracara, Markus tersembunyi, dan Fasilitas yang kurang memadai. Hal tersebut tentu sangat merugikan bagi semua pihak.

Untuk memangkas problema-problema tersebut. Mahkamah Agung berusaha memodernisasi sistem peradilan Indonesia, melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018. Mengintrodusir administrasi perkara di pengadilan secara elektronik (e-Court) yang terdiri dari e-Filing, e-Payment dan e-Summon. Sampai pada saat ini Mahkamah Agung senantisa berupaya untuk menyempurnakan e-Court dengan pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 yang mewajibkan diterapkannya persidangan di pengadilan secara elektonik (e-Litigasi).

Adanya e-Litigasi dicanangkan untuk membuktikan bahwa sistem peradilan di Indonesia dapat lebih baik, lebih cepat, dan lebih murah,[3] serta dapat menjadi solusi yang sangat bermanfaat bagi para pencari keadilan karena memberi akses kemudahan dalam persidangan.


[1] Hakim Angkatan VII/PPC Terpadu II dan Hakim Angkatan VIII/PPC Terpadu III

[2] A. S. Pudjoharsoyo Sekretaris Mahkamah Agung, materi presentasi dengan Tema Arah Kebijakan Teknis Pemberlakuan Pengadilan Elektronik (Kebutuhan Sarana Dan Prasarana Serta Sumber Daya Manusia, (Jakarta, 13 Agustus 2019).

[3]https://indopos.co.id/read/2019/09/02/191502/bantu-sosialisasikan-e-Litigasi-ma-apresiasi-peradi/, Bantu Sosialisasikan e-Litigasi, MA Apresiasi Peradi, Editor Achmad Sukarno, Senin, 2 September 2019.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

No Layanan Pengadilan : 08113045450

Fax : (031)-3981685

e-mail : pagresik@gmail.com

Social Media :  

Jam Pelayanan

Senin - Kamis
Jam Pelayanan  : 07.30 - 16.00
Jam Istirahat  : 12.00 - 13.00

Jum'at
Jam Pelayanan  : 07.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 11.30 - 13.00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

Istirahat Tetap Melayani

difable 200

LAYANAN INFORMASI

Assalamu'alaikum, apakah ada yang bisa kami bantu?