maltepe escort ataşehir escort kadıköy escort anadolu yakası escort ataşehir escort pendik escort kurtköy escort kartal escort kadıköy escort maltepe escort kartal escort deneme bonusu escort bayan ataşehir escort
pendik escort beykoz escort cekmekoy escort kartal escort kurtkoy escort sancaktepe escort
Isbat Nikah dan Urgensi Pencatatan Perkawinan | Oleh : Afif Zakiyudin (10/11)
homescontents
deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler
film izle
Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French

Written by Super User on . Hits: 2503

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 82

Isbat Nikah dan Urgensi Pencatatan Perkawinan

Oleh : Afif Zakiyudin[1]

Pendahuluan

Perkawinan adalah sebuah ikatan atau akad yang kuat antara pria dan wanita. Kesadaran akan ikatan ini berdampak signifikan dalam upaya mewujudkan hubungan suami istri yang bahagia dan kekal berdasarkan syariat Islam. Karenanya dalam melangsungkan pernikahan kedua calon mempelai perlu mengetahui dengan baik prosedural akad nikah baik menurut hukum Islam maupun aturan hukum negara yang berlaku di Indonesia dalam wujud Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Pernikahan sebagai anugerah yang diterima manusia lazim disambut dengan sukacita hingga dikabarkan dan tak jarang sampai dirayakan, apalagi setelah adanya ponsel pintar (smartphone), peristiwa apapun akan dipajang (diuplod/dishare) apalagi peristiwa bahagia seperti pernikahan atau kelahiran anak, foto-foto mulai dari pre-wedding, prosesi akad nikah, hingga kelahiran anak diuplod dan dishare diberbagai media sosial seperti facebook, instagram, whatsapp atau sejenisnya dengan disertai kata-kata mutiara nan indah dan penuh kebahagiaan. Pemberitahuan kabar pernikahan logis dikabarkan, sebagai cara mencatatkan peristiwa ke dalam “memori publik”. itulah inti dari alasan logis dan sosiologis urgensi pencatatan pernikahan, akan jadi hal yang tidak lazim dan “janggal sosial” jika pernikahan disembunyikan atau tidak dicatatkan meski sekedar dalam ingatan publik.


[1] Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unissula Semarang, Honorer di Pengadilan Agama Kajen.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

No Layanan Pengadilan : 08113045450

Fax : (031)-3981685

e-mail : pagresik@gmail.com

Social Media :  

Jam Pelayanan

Senin - Kamis
Jam Pelayanan  : 07.30 - 16.00
Jam Istirahat  : 12.00 - 13.00

Jum'at
Jam Pelayanan  : 07.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 11.30 - 13.00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

Istirahat Tetap Melayani

difable 200

LAYANAN INFORMASI

Assalamu'alaikum, apakah ada yang bisa kami bantu?