maltepe escort ataşehir escort kadıköy escort anadolu yakası escort ataşehir escort pendik escort kurtköy escort kartal escort kadıköy escort maltepe escort kartal escort deneme bonusu escort bayan ataşehir escort
pendik escort beykoz escort cekmekoy escort kartal escort kurtkoy escort sancaktepe escort
Implementasi Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2019 | Oleh: Fauziah Burhan, S.H.I. (14/12)
homescontents
deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler
film izle
Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French

Written by Super User on . Hits: 1951

IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2019 GUNA MEWUJUDKAN ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN

Oleh: Fauziah Burhan, S.H.I.[1]

A. Pendahuluan

William Eward Gladstone seorang politisi Inggris mengungkapkan bahwa keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan (Justice delayed is justice denied). Adagium ini menegaskan pentingnya sebuah proses untuk mencapai keadilan yang tidak memakan waktu panjang. Proses lama lagi berlarut-larut dalam berperkara yang dirasakan pencari keadilan di Pengadilan akan berarti sebuah ketidakadilan.[2]

Penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan dapat ditempuh dengan beberapa mekanisme penyelesaian yakni gugatan biasa dan gugatan sederhana (small claim court).

Small Claims Court telah lamaberkembang pada banyak negara di dunia, baik di negara dengan sistem hukum common law maupun civil law. Small Claims Court tidak hanya tumbuh dan berkembang di negara-negara maju seperti misalnya Amerika, Kanada, Inggris, Jerman, Belanda, tetapi juga di negara-negara berkembang baik di benua Amerika Latin, Afrika juga Asia seperti Singapura dan Malaysia.[3]


[1] Hakim Pengadilan Agama Soe

[2] Sri Gilang Muhammad, Muh. Ridha Haki, S.H., Muhamad Zaky Albana, S.Sos, Evaluasi PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, 2018) hal 29.

[3] Sejarah / Latar Belakang Pembentukan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 dan Tahun 2019, disampaikan oleh Made Rawa Aryawan, secara online pada pelatihan teknis fungsional Gugatan Sederhana bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama tanggal 26 Oktober 2020


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

No Layanan Pengadilan : 08113045450

Fax : (031)-3981685

e-mail : pagresik@gmail.com

Social Media :  

Jam Pelayanan

Senin - Kamis
Jam Pelayanan  : 07.30 - 16.00
Jam Istirahat  : 12.00 - 13.00

Jum'at
Jam Pelayanan  : 07.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 11.30 - 13.00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

Istirahat Tetap Melayani

difable 200

LAYANAN INFORMASI

Assalamu'alaikum, apakah ada yang bisa kami bantu?