Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French

Written by Super User on . Hits: 2279

PERAN PETUGAS PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI PENGADILAN DALAM MELAYANI PERMOHONAN INFORMASI

Oleh: Dr. Mahmud Hadi Riyanto dan Musthofa, S.H.I., M.H

(Hakim PA. Soreang – Bandung dan Hakim PA Bajawa - NTT)

A. PENDAHULUAN

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan memberikan pengaruh besar terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Masyarakat lebih mudah dan percaya kepada pengadilan. Cepat dan transparan, kesan yang terbangun di pengadilan. Kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan pun meningkat. Masyarakat lebih mudah untuk memperoleh informasi. Cukup datang ke PTSP pengadilan.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara historis dilatarbelakangi oleh bergulirnya reformasi dalam Negara Kesatuan Republik Indnesia. Reformasi yang sudah berumur dua dasawarsa telah membawa perubahan dalam sistem pemerintahan negara. Reformasi yang ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparasi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik.


Selengkapnya KLIK DISINI

Ruang Tunggu Antrian Digital PA Gresik


CCTV PA GRESIK

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

Mobile : 08113888100

Fax : (031)-3981685

e-mail : pagresik@gmail.com

Social Media :  

Jam Pelayanan

Jam Kerja
Senin - Kamis  : 08.00 - 16.30
Jum'at  : 08.00 - 17.00

Jam Pelayanan
Senin - Jumat  : 08.00 - 16.00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

difable 200