Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French

on . Hits: 12

 

Gresik, 11 September 2026 

                 Pengadilan Agama Gresik melaksanakan rapat dinas pada Jumat, 11 September 2026, pukul 14.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Agama Gresik. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Gresik bersama Wakil Ketua, Panitera, dan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris.

Rapat dinas ini menjadi bagian dari upaya Pengadilan Agama Gresik untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memastikan keseragaman pelaksanaan tugas, serta memperkuat kepatuhan aparatur terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

               Salah satu agenda utama yang dibahas dalam rapat adalah SOP dan alur pelayanan mulai dari kasir, jurusita, hingga para pihak yang berperkara. Pembahasan tersebut dinilai penting karena setiap tahapan pelayanan memiliki keterkaitan satu sama lain dan harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

                 Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Gresik menekankan pentingnya seluruh aparatur memahami dan melaksanakan SOP secara konsisten. SOP tidak hanya menjadi pedoman administratif dalam pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga merupakan instrumen untuk memastikan setiap pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan standar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

            Pembahasan dimulai dari mekanisme pelayanan pada bagian kasir, khususnya terkait dengan proses pembayaran dan pencatatan biaya perkara. Setiap proses administrasi keuangan perkara harus dilaksanakan secara teliti, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Petugas dituntut memastikan bahwa setiap transaksi dan informasi yang berkaitan dengan biaya perkara dapat diberikan kepada para pihak secara jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

             Selanjutnya, rapat membahas keterkaitan antara proses administrasi perkara dengan pelaksanaan tugas jurusita maupun jurusita pengganti. Jurusita memiliki peran penting dalam memastikan penyampaian berbagai pemberitahuan dan dokumen terkait perkara kepada para pihak dapat dilaksanakan sesuai prosedur. Oleh karena itu, ketepatan administrasi, kejelasan data, serta koordinasi antarbagian menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan.

            Dalam pembahasan tersebut juga ditekankan bahwa pelaksanaan tugas dari satu unit pelayanan ke unit lainnya harus memiliki alur yang jelas. Informasi dan dokumen yang diteruskan dari kasir kepada bagian terkait, kemudian berlanjut pada pelaksanaan tugas jurusita hingga diterima atau diketahui oleh para pihak, harus dilakukan secara tertib dan dapat ditelusuri.

              Rapat juga memberikan perhatian terhadap hak-hak para pihak yang berperkara. Setiap pencari keadilan berhak memperoleh pelayanan yang profesional, ramah, transparan, dan tidak diskriminatif. Aparatur Pengadilan Agama Gresik diharapkan senantiasa memberikan informasi yang mudah dipahami tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan para pihak.

              Selain membahas alur pelayanan, rapat menjadi forum untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan mengidentifikasi berbagai hal yang masih perlu disempurnakan. Setiap bagian diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan komunikasi sehingga potensi terjadinya kesalahan administrasi, keterlambatan pelayanan, maupun ketidakjelasan informasi dapat diminimalkan.

         Wakil Ketua, Panitera, dan Plt. Sekretaris turut memberikan masukan dalam pembahasan, terutama terkait dengan penguatan koordinasi antara kepaniteraan, kesekretariatan, petugas pelayanan, kasir, serta jurusita. Sinergi antarbagian menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan pelayanan peradilan yang efektif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Melalui rapat dinas tersebut, Pengadilan Agama Gresik berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan tata kelola pelayanan, termasuk memastikan bahwa seluruh aparatur memahami tugas, fungsi, kewenangan, serta SOP pada masing-masing bagian.

           Rapat ditutup dengan penegasan agar hasil pembahasan dapat ditindaklanjuti dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Seluruh aparatur diharapkan mampu menjalankan setiap tahapan pelayanan secara disiplin dan konsisten, sehingga tercipta proses pelayanan perkara yang tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian kepada para pihak yang berperkara.

        Dengan adanya evaluasi dan penguatan SOP secara berkelanjutan, Pengadilan Agama Gresik diharapkan semakin mampu memberikan pelayanan peradilan yang profesional, berintegritas, efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan. (TimIT)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

No Layanan Pengadilan : 082339738486

Fax : (031)-3981685

e-mail : pagresik@gmail.com

Social Media :  

Jam Pelayanan

Senin - Kamis
Jam Pelayanan  : 08.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 12.00 - 13.00

Jum'at
Jam Pelayanan  : 08.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 11.30 - 13.00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

Istirahat Tetap Melayani

Stop Pungli

CCTV online

Stop Korupsi