Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French

on . Hits: 15

 

Tingkatkan Kelancaran Sidang, Pimpinan PA Gresik Tekankan Ketelitian

Berkas Isbat Nikah Voluntair dan Kontensius

Gresik//Pa-gresik.go.id

          Pengadilan Agama Gresik kembali menggelar agenda rutin briefing 30 September 2026 pagi yang diikuti oleh jajaran aparatur kepaniteraan dan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di area lobi pelayanan. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Pengadilan Agama Gresik  Rusdiansyah, S,Ag, M.H.dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Gresik Hikmah, S.Ag, M.Sy ini bertujuan untuk menyelaraskan persepsi, mengevaluasi alur kerja, serta menjaga konsistensi mutu pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Gresik.

      Dalam amanatnya, pimpinan PA Gresik memberikan penekanan khusus terkait penanganan perkara pengesahan nikah atau isbat nikah, baik yang diajukan secara voluntair (permohonan sepihak/bersama) maupun kontensius (gugatan bersengketa). Seluruh petugas di garda depan maupun meja pendaftaran diinstruksikan untuk ekstra cermat dalam memverifikasi kelengkapan berkas administrasi dan dokumen pendukung sejak awal perkara diterima, guna memastikan legalitas formil terpenuhi secara utuh.

       Ketelitian dalam membedakan serta memeriksa berkas perkara voluntair dan kontensius dinilai krusial agar proses persidangan di ruang sidang dapat berlangsung lancar tanpa hambatan prosedural. Kelengkapan data identitas para pihak, status para pihak (termasuk ada tidaknya pihak termohon atau ahli waris yang berkepentingan), serta surat keterangan dari KUA setempat harus benar-benar valid, sehingga majelis hakim dapat memeriksa pokok perkara secara efektif dan meminimalisir penundaan sidang akibat kekurangan berkas.

       Mengakhiri arahannya, pimpinan mengapresiasi integritas dan dedikasi seluruh petugas yang terus berkomitmen memberikan layanan cepat, transparan, dan akuntabel. Melalui ketelitian seleksi berkas di meja pendaftaran dan kepaniteraan ini, Pengadilan Agama Gresik optimis jalannya persidangan isbat nikah dapat berlangsung tertib, efisien, serta memberikan kepastian hukum yang tepat bagi masyarakat.(Tim IT)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

No Layanan Pengadilan : 082339738486

Fax : (031)-3981685

e-mail : pagresik@gmail.com

Social Media :  

Jam Pelayanan

Senin - Kamis
Jam Pelayanan  : 08.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 12.00 - 13.00

Jum'at
Jam Pelayanan  : 08.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 11.30 - 13.00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

Istirahat Tetap Melayani

Stop Pungli

CCTV online

Stop Korupsi