PA Gresik Ikuti Sosialisasi Aplikasi SRIKANDI
Guna Optimalkan Tata Kelola Kearsipan Digital
Gresik//Pa-gresik.go.id
Pada ari kamis 15 oktober 2026 Pengadilan Agama Gresik menghadiri undangan sosialisasi penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) yang diselenggarakan bagi satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Partisipasi aktif ini merupakan wujud nyata komitmen aparatur peradilan dalam menyukseskan transformasi digital di sektor administrasi. Kegiatan tersebut dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai integrasi sistem kearsipan nasional yang modern dan akuntabel.
Sosialisasi ini berfokus pada peningkatan kompetensi teknis aparatur dalam mengoperasikan seluruh fitur utama yang tersedia di dalam aplikasi. Melalui pemaparan materi dari narasumber, para peserta dibimbing untuk memahami mekanisme persuratan digital mulai dari pembuatan naskah, verifikasi, hingga penandatanganan secara elektronik. Implementasi aplikasi ini dinilai sangat krusial dalam mempercepat alur birokrasi dan meminimalkan ketergantungan pada penggunaan dokumen fisik.
Delegasi Pengadilan Agama Gresik yang menhadiri undangan Bapak plt Sekretaris Arif Rachman, S.H dan Bapak Muh. Fadhil, S.H.I. memanfaatkan kesempatan ini untuk mendiskusikan berbagai kendala operasional serta strategi penerapannya di unit kerja. Dengan beralih ke ekosistem digital terintegrasi, pengelolaan arsip dinamis diharapkan menjadi jauh lebih tertib, transparan, dan mudah diakses sewaktu-waktu. Langkah modernisasi arsip ini juga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih serta berorientasi pada efisiensi kerja aparatur.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Pengadilan Agama Gresik siap mengoptimalkan implementasi aplikasi SRIKANDI secara bertahap dan menyeluruh. Sinergi antara pemahaman sistem yang matang serta kesiapan infrastruktur digital akan memperkokoh kualitas pelayanan birokrasi peradilan. Ke depan, seluruh proses persuratan kedinasan di Pengadilan Agama Gresik diharapkan dapat berjalan lebih cepat, aman, dan selaras dengan standar kearsipan Mahkamah Agung Republik Indonesia.



