
Tingkatkan Profesionalisme Informasi Publik,
PA Gresik Ikuti Sosialisasi Pengelolaan
Media Massa dan Media Sosial MA RI
Gresik//Pa-Gresik.go.id
Pengadilan Agama Gresik Kelas 1A mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia beserta badan peradilan di bawahnya secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Selasa, 20 Oktober 2026. Acara strategis yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung RI ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola publikasi serta keterbukaan informasi publik peradilan yang akuntabel. Pengadilan Agama Gresik mengutus dua aparatur humas dan pranata teknologi informasi untuk menyimak seluruh arahan teknis tersebut secara intensif. Kedua aparatur yang ditugaskan menghadiri agenda penting ini adalah Lia Aulia Rokhmah, S.Kom. dan Hasan Muda Afgani, S.T.
Narasumber dari Mahkamah Agung RI memaparkan regulasi terbaru mengenai standardisasi penulisan rilis berita dan tata kelola akun media sosial resmi instansi peradilan. Penyampaian materi tersebut menekankan pentingnya keseragaman informasi, akurasi fakta, serta kecepatan respon dalam melayani kebutuhan informasi masyarakat luas. Selain aspek keterbukaan informasi publik, pembicara juga mengingatkan pentingnya menjaga etika komunikasi digital demi mempertahankan marwah dan integritas lembaga peradilan. Seluruh peserta ditekankan untuk cermat menyaring konten sebelum dipublikasikan ke ranah publik guna menghindari disinformasi.
Lia Aulia Rokhmah, S.Kom.sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi, Dan Pelaporan dan Hasan Muda Afgani, S.T. memanfaatkan ruang diskusi interaktif ini untuk berkonsultasi seputar strategi komunikasi publik yang relevan dengan kebutuhan satuan kerja daerah. Keduanya mendalami panduan mitigasi krisis komunikasi di ruang digital serta tata cara merespons aduan daring secara profesional. Pemahaman komprehensif terhadap pedoman baru ini dinilai sangat krusial bagi aparatur pengelola kanal digital satuan kerja pengadilan tingkat pertama. Lewat panduan yang jelas, konten edukasi hukum dan laporan layanan peradilan diharapkan dapat tersaji dengan bahasa yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat pencari keadilan.
Partisipasi aktif dalam kegiatan sosialisasi ini menjadi komitmen nyata Pengadilan Agama Gresik Kelas 1A dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang modern dan tepercaya. Pengetahuan yang diperoleh kedua aparatur perwakilan tersebut akan segera diimplementasikan dalam optimalisasi seluruh kanal informasi resmi kantor. Melalui penyelarasan tata kelola ini, kualitas publikasi di media massa maupun media sosial Pengadilan Agama Gresik Kelas 1A diharapkan semakin berkualitas dan berdampak positif bagi masyarakat.(Tim IT)



