Gresik//Pa-Gresik.go.id
Dalam rangka upaya Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai PERMENPAN RB Nomor 52 Tahun 2014 di Lingkungan Pengadilan Agama Gresik dan Pengadilan Agama Bawean menggelar Deklarasi Pencanangan Zona Integritas, kamis, 04 April 2019 di Ruang Aula Pengadilan Agama Gresik.
Drs. Santoso, M.H., Ketua Pengadilan Agama Gresik dalam sambutannya menyatakan bahwa Pembangunan Zona Integritas merupakan pekerjaan yang berat oleh karenanya semua pihak mulai dari Pimpinan sampai bawahan siap berkomitmen dan mempunyai mindset ( pola pikir dan budaya kerja) yang sama sehingga keberhasilan dalam pembangunan zona integritas dapat dicapai.
Sementara itu Bupati Gresik, Dr. Ir Sambari Halim Radianto, ST., M.Si menyampaikan bahwa pembangunan zona integritas harus kita kawal dengan komitmen yang kuat, jujur dan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan pelayanan yang cepat dan mudah.
Pembacaan deklarasi pencanangan zona integritas Pengadilan Agama Gresik dan Pengadilan Agama Bawean oleh Drs. M. Shohih, S.H., M.H. Wakil Ketua Pengadilan Agama Gresik diikuti oleh Pegawai Pengadilan Agama Gresik dan Pengadilan Agama Bawean.
Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Bupati Gresik, serta anggota FORKOMPIMDA dan Pimpinan Instansi terkait di Kabupaten Gresik atau yang mewakili.