maltepe escort ataşehir escort kadıköy escort anadolu yakası escort ataşehir escort pendik escort kurtköy escort kartal escort kadıköy escort maltepe escort kartal escort deneme bonusu escort bayan ataşehir escort
pendik escort beykoz escort cekmekoy escort kartal escort kurtkoy escort sancaktepe escort
Penyelesaian Sengketa Gugatan Sederhana di Pengadilan Agama Gresik
homescontents
deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler
film izle
Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French

on . Hits: 7826

Gresik//Pa-Gresik.go.id

Salah satu bidang kompetensi penyelesaian sengketa yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama (PA) adalah perkara sengketa ekonomi syariah. Hal itu dinyatakan dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Oleh karena perkara ini adalah perkara di bidang ekonomi syariah maka penyelesaian sengketanya harus memperhatikan prinsip ekonomi syariah ( In Complient With Shariah Principle).

Aktualisasi penyelesaian perkara sengketa di bidang ekonomi syariah, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA-RI) Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Sengketa Ekonomi Syariah, dapat dilakukan melalui 2 (dua) mekanisme, yaitu gugatan sederhana atau gugatan dengan acara biasa. Penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana (small claim court) mengacu pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang perubahan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Menjelaskan gugatan sederhana adalah gugatan yang nilai obyek sengketanya paling banyak Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah);

Pengadilan Agama Gresik, telah menjatuhkan putusan perkara sengketa ekonomi syariah melalui gugatan sederhana, pada Kamis (07/11/2019). Perkara ini terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Gresik dalam register perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2019/PA.Gs, antara Bank Syariah sebagai “Penggugat” melawan nasabahnya sebagai “Tergugat”.

Penggugat mendalilkan bahwa pihaknya telah mengucurkan fasilitas pembiayaan melalui akad murabahah bil wakalah kepada Tergugat yang digunakan untuk Pembelian Barang Modal Kerja Avalan Kayu, dengan kesepakatan harga Jual Bank kepada Tergugat sebesar Rp. 322.379.640,- (tiga ratus dua puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh rupiah), namun dalam proses berjalannya akad, pihak Tergugat tidak melaksanakan kewajiban yang telah disepakati atau cidera janji.

Berdasarkan peristiwa tersebut, Bank Syariah menuntut agar Pengadilan Agama Gresik menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat, dan menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban berdasarkan akad, serta memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan dimuka umum atas jaminan Tergugat.

gugatan sederhana

Hakim tunggal yang ditunjuk Wakil Ketua Pengadilan Agama Gresik, untuk menangani perkara gugatan sederhana itu, adalah Dr. H. SOFYAN ZEFRI, SHI., MSi. Kepadanya diberikan waktu paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana ;

Dengan memaksimalkan waktu yang diberikan, sebelum batas akhir, pria yang telah menyelesaian pendidikan doktoral program Ekonomi Syariah di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya dan telah mengikuti bimbingan teknik dan pelatihan penyelesaian sengketa di bidang ekonomi syariah ini, menuntaskan pekerjaannya.

Hal yang prinsip dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah, adalah kembali kepada akad perjanjian yang telah disepakati, sebab daya ikat suatu akad kepada para berakad layaknya mengikatnya undang-undang atau pacta sunt servanda. Sehingga tugas utama Hakim Pemeriksa dalam penyelesaian sengketa ini, adalah memastikan terlebih dahulu keabsahan suatu akad, dengan melakukan uji kualitas akad berdasarkan prinsip hukum syariah dan hukum positif dalam ekonomi syariah, ujarnya.  

“Menimbang, bahwa perkara ini adalah perkara sengketa di bidang ekonomi syariah, dengan obyek utama yang dijadikan sumber hukum dalam mengadili perkara ini adalah perjanjian atau akad yang telah terjalin di antara pihak-pihak berperkara, maka sebelum mempertimbangkan lebih lanjut, Hakim Pemeriksa perlu terlebih dahulu mempertimbangkan tentang keabsahan akad murabahah bil wakalah in casu”;

Karena itu, lanjutnya, setelah uji kualitas akad murabahah bil wakalah, kemudian memastikan adanya upaya internal Bank dan negoisasi untuk memulihkan akad, dan dalam proses tersebut, jika tetap tidak ada penyelesaian, dan apabila terbukti Tergugat sebagai nasabah telah melakukan ingkar janji/ wanprestasi serta terbukti merugikan Penggugat selaku 'kreditur/ Bank", maka segala kelalaian yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat, harus diperhitungkan sebagai kelalaian yang mengandung kerugian riil bagi Bank ;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum yang telah diuraikan diatas, maka Tergugat patut dihukum untuk memenuhi total kewajiban seperti yang telah diperjanjikan oleh Penggugat dan Tergugat sebagaimana tercantum dalam akad Murabahah bil Wakalah, yaitu membayar seluruh kewajibannya kepada Bank Syari’ah Gresik (Penggugat), sejumlah Rp. 209.476.770,- (dua ratus sembilan juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah), dengan perincian kewajiban sebagai berikut : sisa hutang pokok sebesar Rp.154.694.028,00 (seratus lima puluh empat juta enam ratus sembilan puluh empat ribu dua puluh delapan rupiah) dan ditambah sisa margin sebagai keuntungan riil bank (Penggugat) sebesar Rp.57.782.742,00 (lima puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah). Sehingga dengan demikian petitum angka (3) gugatan Penggugat patut untuk dikabulkan, dan akan dituangkan dalam amar putusan ini”, Kata Hakim Zefri saat membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum.

Tidak semua tuntutan penggugat dapat dikabulkan. Misalnya tentang “Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Permohonan ini”. Sebab telah menjadi kewajiban bagi Hakim pemeriksa untuk menilai seluruh alat bukti tidak hanya pada alat bukti yang diajukan oleh Penggugat, namun demikian pula bukti dari Tergugat secara berimbang dan komprehensif, sehingga tuntutan Penggugat patut dinyatakan tidak berdasar hukum, dan dinyatakan tidak dapat diterima/ NO (Niet Onvantkelijkverklaard).

”Demikian putusan sengketa gugatan ini telah dibacakan, dipersilahkan kepada para pihak untuk mengambil salinan putusan lengkapnya!. Jika ada yang tidak puas dengan isi putusan, ada waktu 7 hari untuk mengajukan upaya keberatan. Nanti perkara ini akan diperiksa kembali oleh Hakim Majelis, tidak hakim tungga seperti saat ini”. Penjelasan penutup yang disampaikan Hakim asal Madura itu mengakhiri pembacaan putusan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

No Layanan Pengadilan : 08113045450

Fax : (031)-3981685

e-mail : pagresik@gmail.com

Social Media :  

Jam Pelayanan

Senin - Kamis
Jam Pelayanan  : 07.30 - 16.00
Jam Istirahat  : 12.00 - 13.00

Jum'at
Jam Pelayanan  : 07.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 11.30 - 13.00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

Istirahat Tetap Melayani

Stop Pungli

difable 200

LAYANAN INFORMASI

Assalamu'alaikum, apakah ada yang bisa kami bantu?

CCTV online

Stop Korupsi