Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French

on . Hits: 6716

Mediasi 16 1 20 editan

 

Gresik//Pa-gresik.go.id

Pengadilan Agama tidak melulu mengurusi persoalan perceraian, namun juga ingin merujukkan kembali pasangan yang sedang perang dingin.

Hal tersebut terbukti di setiap proses persidangan pasti melalui tahap mediasi terlebih dahulu jika keduanya hadir dalam sidang pertama.

Untuk diketahui, proses mediasi merupakan upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Sama halnya yang dilakukan Majelis Hakim di Pengadilan Agama Gresik yang menganjurkan kepada setiap pasutri yang hendak cerai untuk melakukan mediasi.

Kali ini ada 5 Pasutri yang dirujuk untuk mediasi, dalam proses mediasi keduanya akan dihadapkan dengan seorang Mediator yang akan menengahi perkara kedua belah pihak.

Mediasi digelar di ruang khusus yang ada telah disediakan Pengadilan Agama Gresik.

Menurut Mediator, Drs. Kasman Madyaningpada, S.H , proses mediasi itu memang jarang sekali yang dapat mencapai kesepakatan dalam artian lain rujuk kembali.

Dirinya sebagai Mediator mengaku sedih, hal tersebut lantaran dirinya telah gagal untuk mendamaikan kedua belah pihak.

"Saya sedih, sudah gagal merujukkan mereka," ujar Drs. Kasman Madyaningpada, S.H setelah proses mediasi, Kamis (16/01/2020).

H. Kasman mengatakan, berumah tangga memang banyak ujian dan godaannya namun jika keduanya saling pengertian dan berpegang teguh pada agama maka itu dapat menjadi benteng untuk keduanya.

Dari hasil mediasi 5 perkara tersebut, hanya satu yang mencapai kesepakatan sebagian, sedangkan empat lainnya tidak berhasil mencapai kesepakatan.

"Cuma 1 yang berhasil sebagian, yang lain gagal," jelas Drs. Kasman Madyaningpada, S.H dengan raut wajah sedih.

Namun walau begitu, Drs. Kasman Madyaningpada, S.H tetap mendoakan kedua belah pihak agar ketika di proses persidangan ada itikad baik untuk rujuk kembali.

"Saya sampaikan ke mereka, semoga nanti selama proses persidangan ada yang berubah pikiran, ini saya lagi puasa biasanya doa orang yang berpuasa itu maqbul," terangnya.

Hal tersebut dilakukan bukan tanpa alasan, Drs. Kasman Madyaningpada, S.H menjelaskan, walau pun saat ini keduanya sedang bertikai namun tidak ada salahnya jika salah satu pihak memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya.

"Gimana caranya orang mau memperbaiki kalau tidak diberi kesempatan," pungkasnya.

Dari lima perkara yang dimediasi kali ini didominasi cerai talak yang diajukan pihak laki-laki, sebanyak tiga perkara, sementara dua perkara yang lain perkara cerai gugat.

Data tersebut berbeda dengan data mediasi kemarin dengan total tujuh perkara, empat diantaranya cerai gugat, sementara tiga lainnya perkara cerai talak.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

No Layanan Pengadilan : 08113045450

Fax : (031)-3981685

e-mail : pagresik@gmail.com

Social Media :  

Jam Pelayanan

Senin - Kamis
Jam Pelayanan  : 07.30 - 16.00
Jam Istirahat  : 12.00 - 13.00

Jum'at
Jam Pelayanan  : 07.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 11.30 - 13.00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

Istirahat Tetap Melayani

Stop Pungli

difable 200

LAYANAN INFORMASI

Assalamu'alaikum, apakah ada yang bisa kami bantu?

CCTV online

Stop Korupsi