
Gresik//Pa-gresik.go.id
Hakim dan seluruh karyawan yang berada di lingkungan Pengadilan Agama Gresik menandatangani pakta integritas, Senin (03/02/2020).
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen seluruh staf dan pegawai yang bekerja di kantor Pengadilan Agama Gresik untuk tidak berbuat koruptif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penandatanganan tersebut dilakukan setelah seluruh pegawai menggelar apel di Aula Pengadilan Agama Gresik.
Sebelumnya, pembacaan pakta integritas dibacakan oleh Hakim Pengadilan Agama Gresik, Dr. Sofyan Zefri, S.HI, M.Si, yang kemudian diikuti oleh seluruh pegawai yang hadir.
Sementara penandatanganan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Gresik, Dr. H. Suhartono, S.Ag, S.H, M.H sekaligus mengawali penandatanganan pakta integritas.
Untuk diketahui, pakta integritas merupakan pernyataan atau janji kepada diri sendiri untuk berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela, tidak meminta, memberi, menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Semua hal tersebut dituangkan dalam Dokumen Pakta Integritas.
Menurut Wakil Ketua Pengadilan Agama Gresik, Dr. H. Suhartono, S.Ag, S.H, M.H, penandatangananan ini masih berkaitan dengan pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
"Penandatanganan ini (pakta integritas) masih serangkaian dengan ZI menuju WBK dan WBBM," ujarnya.
Suhartono menegaskan, setelah penandatanganan ini jika ditemui pegawai yang bertindak tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dirinya tidak segan-segan untuk memberikan punishment (hukuman) sesuai dengan peraturan yang ada.
"Kalau ada yang berulah ya kita tindak tegas, kita beri hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.
Namun, pihaknya mengaku hingga saat ini belum ada temuan-temuan atau adanya pelanggaran yang merugikan.
"Kalau pelanggaran berat atau sedang tidak ada, hanya ringan saja seperti keterlambatan masuk kerja itu biasanya kita lakukan pembinaan," ungkapnya.
Dirinya juga berharap, dengan adanya penandatanganan ini semua pihak baik pimpinan, hakim, panitera maupun karyawan dari level atas hingga bawah itu semuanya bersih dari tindakan yang bersifat koruptif.
"Semoga ke depan, seluruhnya benar-benar bersih dari kegiatan yang menjurus kepada korupsi," pungkasnya.
Adapun 7 komitmen yang tertuang dalam Pakta Integritas sebagai berikut :
1. Saya akan selalu menjaga Citra dan Kredibilitas Mahkamah Agung RI melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel serta objektif untuk mendorong peningkatan kinerja serta kehormatan antar pribadi, baik di dalam maupun di luar lingkungan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan sesuai kode etik dan pedoman perilaku sesuai jabatan yang saya emban dan atau peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
2. Memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan dalam melaksanakan tugas kepada tugas kepada sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten.
3. Senantiasa berusaha memenuhi standar kerja profesi meningkatkan kompetensi serta menggunakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan serta kecermatan dan kehati-hatian secara profesional.
4. Berperan secara proaktif dalam mencegah dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
5. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatan atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Menghindari pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
7. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas yang terjadi di mahkamah agung republik Indonesia.
Ketujuh poin tersebut akan menjadi komitmen Pengadilan Agama Gresik untuk menerapkan pola pencegahan agar tercipta Pengadilan Agama Gresik yang bersih dari tindakan yang bersifat koruptif.



