
Gresik//Pa-gresik.go.id
Kabar menggembirakan datang dari Pengadilan Agama Gresik, pasalnya mediasi yang digelar di Ruang Mediasi berhasil menemui titik temu, Selasa (04/02/2020).
Kali ini ada sekira 12 perkara yang dimediasi, 11 di antaranya perkara perceraian dan 1 lainnya perkara ijin poligami.
Dalam proses mediasi, mediator memberikan nasehat dan pandangan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga.
Hal tersebut dilakukan agar kedua belah pihak tersentuh hatinya hingga tercapai kata sepakat untuk berdamai dan membangun kembali rumah tangganya.
Dari 12 perkara yang dimediasi, ada 1 perkara yang membuahkan hasil.
"Alhamdulillah, walau hanya satu (yang berhasil) tapi saya seneng mereka bisa rujuk lagi," ujar Mediator, Hj. Milachah, S.Ag.
Para pihak mengaku senang, hal tersebut lantaran keduanya masih saling mencintai dan ingin memperbaiki bahtera rumah tangganya yang sempat goyah.
Atas nasehat dan arahan dari Mediator, para pihak rencananya akan mencabut perkara cerai talak dengan nomer perkara 0363/Pdt.G/2020/PA.Gs pada persidangan selanjutnya.
"Senang, nanti sidang selanjutnya mau saya cabut," ujar pihak penggugat yang enggan disebutkan namanya.
Menurut Mediator, Pemohon mau kembali rukun dengan termohon dengan kesepakatan sebagai berikut :
1. Bahwa Termohon mau memakai jilbab (kerudung)
2. Bahwa Termohon harus patuh dan taat pada Pemohon
Kedua kesepakatan tersebut disanggupi oleh termohon dan mediasi berakhir dengan saling bersalam-salaman.



