
Gresik//Pa-gresik.go.id
Kabar menggembirakan kini datang dari Pengadilan Agama Gresik, hal tersebut lantaran para pihak yang melakukan mediasi sepakat untuk rujuk kembali.
Untuk diketahui, para pihak tersebut telah melakukan mediasi pada Kamis (06/02/2020) namun tak mencapai kesepakatan.
Mengetahui hal tersebut, Majelis Hakim tak menyerah untuk terus berusaha menengahi prahara rumah tangga keduanya.
Hal tersebut membuahkan hasil, hati keduanya luluh dan terbuka untuk saling menerima kembali.
Kemudian para pihak diarahkan kembali kepada mediator untuk dimediasi sekaligus membuat kesepakatan perdamaian.
Adapun isi dari kesepakatan perdamaian tersebut sebagai berikut :
1. Komunikatif dan tidak kasar terhadap istri
2. Terbuka atau jujur dalam rumah tangga
3. Saling percaya dan perhatian
4. Saling menjaga kehormatan dalam rumah tangga
Dengan terbitnya kesepakatan perdamaian tersebut, maka perkara nomer 0396/Pdt.G/2020/PA.Gs yang telah didaftarkan pada Kamis (23/01/2020) juga resmi dicabut oleh pemohon.
Mediator juga merasa senang jika para pihak dapat rujuk kembali, tak lupa H. Kasman Madyaningpada sebagai mediator turut mendoakan agar rumah tangga keduanya dilimpahi keberkahan dan kebaikan yang berlipat ganda.
Menanggapi hal tersebut, Humas sekaligus Hakim Pengadilan Agama Gresik, Dr. H. Sofyan Zefri, S.HI, M.SI mengatakan, mediasi yang dilakukan dilakukan di Pengadilan memang berbeda dengan mediasi yang di luar pengadilan.
Hal tersebut lantaran mediasi yang dilakukan di Pengadilan lebih terintegrasi dengan sistem peradilan sehingga hasilnya pun lebih memuaskan.
"Memang beda, karena kalau di sini (pengadilan) lebih terintegrasi," jelasnya.
Prosesur mediasi yang dilakukan di Pengadilan juga merupakan amanat dari Peraturan Mahkamah Agung RI atau PERMA No. 1 tahun 2016, dimana para pihak atau kuasa hukum wajib menempuh mediasi dan ada akibat hukum jika para pihak tidak beritikad baik dalam proses mediasi.
Keberhasilan dalam mediasi ini juga sebagai bukti bahwa perkara perceraian yang ada di Pengadilan Agama Gresik tidak melulu berakhir dengan perceraian.
Dr. H. Sofyan Zefri, S.HI, M.SI menegaskan, perceraian merupakan jalan paling akhir dalam kehidupan berumah tangga.

"Perceraian itu jalan paling akhir, kalau ada yang cerai karena keadaan itu masih bisa diselamatkan, keadaan itu tidak permanen, hati bisa berubah sewaktu-waktu," pungkasnya.



