Gresik//Pa-gresik.go.id
Ujung dari sengketa tanah wakaf masjid Jami' yang terletak di Desa Tebuwung Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik kini sudah menemui titik temu.
Kedua belah pihak yang bersengketa akhirnya sepakat untuk berdamai dan bersedia untuk menandatangani akta perdamaian.
Namun akta perdamaian tersebut bukan hasil dari isapan jempol, lembaran kertas tersebut didapatkan melalui proses yang tidaklah mudah.
Proses mediasi yang digelar sebanyak 3 kali ini berlangsung alot, namun berkat arahan dan masukan dari Hakim Mediator, Dr. H. Sofyan Zefri, S.HI, M.Si dan Ko Mediator, Abdul Muis, S.H, S.E, M.M, para pihak penggugat akhirnya luluh.
Hal tersebut lantaran saat mediasi pertama dan kedua, ada para pihak dari penggugat tidak hadir sehingga saat mediasi ketiga ini pihaknya merasa ada yang kurang berkenan dengan isi akta perdamaian yang dibuat saat mediasi kedua.
Para pihak penggugat mengaku khawatir jika setelah dibuat akta perdamaian, pihak tergugat II mengingkari dan tidak menjalankan sebagaimana isi dari akta perdamaian tersebut.
Adapun untuk menengarahi kekhawatiran tersebut, Hakim Mediator melakukan kaukus atau pertemuan satu pihak yang berlangsung secara bergantian baik dari pihak penggugat maupun tergugat.
Hal tersebut dilakukan agar masing-masing pihak dapat menyuarakan apa yang menjadi harapannya secara khusus kepada Hakim Mediator sehingga dapat dicarikan jalan tengah yang dapat mendamaikan kedua belah pihak tanpa merasa ada yang kalah atau menang.
"Sekarang tidak ada yang menang atau kalah, akta perdamaian ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Dr. H. Sofyan Zefri, S.Hi, M.Si usai mediasi, Rabu (11/03/2020).
Cara tersebut (kaukus) membuahkan hasil, hingga pada akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk teken akta perdamaian.
Pihak Pengadilan maupun Polres Gresik juga turut andil dan menjadi saksi dalam perdamaian tersebut.
Hakim Mediator juga merasa dirinya perlu untuk mengumumkan kabar baik tersebut kepada masyarakat Tebuwung Dukun Gresik apabila sengketa yang mengenai tanah wakaf masjid Jami' sudah dinyatakan berakhir damai.
Dr. H. Sofyan Zefri, S.Hi, M.Si berharap jika setelah terbitnya perdamaian ini tali silaturahmi baik dari penggugat, tergugat maupun masyarakat Tebuwung kembali normal dan sejahtera seperti sedia kala.