Gresik//Pa-gresik.go.id
Kegiatan Sidang Keliling Pengadilan Agama Gresik merupakan salah satu cara untuk melaksanakan misi Pengadilan Agama Gresik dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan..Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Untuk tahun ini lokasi sidang keliling ditetapkan di Kecamatan Driyorejo dengan menempati aula Kantor Kecamatan Driyorejo. Sidang keliling di Kecamatan Driyorejo diperuntukkan bagi pencari keadilan dari Kecamatan tersebut.
Sidang keliling Pengadilan Agama Gresik dilaksanakan setiap hari Jum’at mulai tanggal 03,10,17 Juli 2020 dan 24 Juli 2020. Kedatangan tim sidang kelokasi sidang keliling tak ubahnya seperti tim sidang di Kantor Pengadilan Agama, karena mereka hadir full-team, yang meliputi 3 orang Hakim, 1 orang Panitera Pengganti, 1 orang Mediator, 1 orang Jurusita/Jurusita Pengganti, dan 1 orang tenaga administrasi plus sopir. Jadi benar-benar tidak ada bedanya dengan persidangan di Kantor Pengadilan Agama.
Seperti halnya sidang di kantor Pengadin Agama, sidang dimulai jam 09.00 sampai selesai, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan urutan. Jika para pihak datang semua, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, mereka diharuskan menempuh mediasi lebih dulu dengan Mediator yang telah disiapkan, tetapi jika salah satu pihak tidak hadir, maka yang tidak hadir akan dipanggil lagi. Dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku, jika pada sidang kedua Penggugat/Pemohon tidak hadir, maka perkara akan digugurkan. Tetapi jikaTergugat/Termohon yang tidak hadir, perkara akan dilanjutkan dan diputus secara verstek. Karena itulah pada sidang kedua, biasanya Penggugat/Pemohon diperintahkan untuk menyiapkan bukti-bukti termasuk saksi-saksi yang diperlukan.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, Tim pertama yang melaksanakan tugas menghadapi pelayanan pencari keadilan diselenggarakan oleh Majelis yang ditangani Tim Sidang keliling yang bertugas ialah ; Majelis Hakim : Ismail, S.Ag,M.H.I . (Hakim Ketua), Drs H. Muchidin, M.A. , Dra Hj. Dhurrotul Lum’ah, M.H (Hakim Aggota), dan Dr. H. Sofyan Zefri, S.Hi,Msi (Mediator), M.Khusnul Yakin, S.Ag.,M.HP. (Panitera Pengganti) serta sekretaris Mochamad Ischaq, S.H .tim perlengkapan dan Administrasi.