MUI - Pengadilan Agama Gresik Teken MoU
Konseling, Tekan Laju Pernikahan Dini
Gresik//Pa-gresik.go.id
Gresik, wartanu.online -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik bekerjasama dengan Pengadilan Agama setempat untuk menekan laju tingginya angka pernikahan dini, yaitu dengan membentuk Lembaga Konseling.
Hal itu tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) kedua lembaga ini yang digelar Kamis (8/4/2021).
Ketua Pengadilan Agama Gresik Dr. Sugiiri Permana, SAg, M.H mengatakan, pemerintah membatasi pernikahan bisa dilangsungkan pada umur 19 tahun, dari sebelumnya 16 tahun. Menurutnya, batasan umur itu sudah menjadi keputusan pemerintah.
"Kami prihatin dengan kasus ini, MoU ini untuk melakukan penyadaran kepada masyarakat agar memahami terkait pernikahan yang dianjurkan," jelasnya.
Dikatakan Giri Permana, tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Gresik menjadi sorotan semua elemen. Tak terkecuali, MUI dan Pengadilan Agama. Pada tahun 2020 saja, tercatat ada ratusan orang pasangan yang menikah pada usia dini. Sedangkan pada tahun sebelumnya angkanya tertatat cuma puluhan kasus saja.