Berkah Bulan Ramadhan, Tiga Kali Mediasi Perkara Waris Berhasil di PA Gresik
Pa-gresik.go.id
Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No.I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediatsi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.
Di bulan suci penuh berkah ini, Hakim Mediator Dr. Sofyan Zefri, S.HI, M.Si kembali berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara perdata tentang waris ku mulai harta bersama. Jumat (23/04/2021).
Kali ini merupakan keberhasilannya mendamaikan para pihak berperkara untuk ketiga kalinya.
Perkara tersebut telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Gresik dengan nomer register 717/Pdt.G/2021/PA.Gs.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat ingin agar hak-haknya sebagai ahli waris dibagi secara sukarela sesuai dengan bagiannya masing-masing.
Mediasi berlangsung selama kurang lebih satu jam saja, tak butuh waktu lama hingga akhirnya para penggugat dan tergugat sepakat untuk berdamai dan membagi waris sesuai dengan ketentuan.
Senyum bahagia dan perasaan lega nampak di wajah para pihak yang bersengketa, hakim mediator pun merasa puas karena telah berhasil mendamaikan para pihak berperkara.
"Menjadi kebahagiaan tersendiri ya bisa mendamaikan para pihak berperkara ini, rasanya lega dan ikut bahagia, " ujar Sofyan Zefri.
Para pihak berperkara juga mengucapkan terimakasih kepada Hakim Mediator karena telah mendamaikan kedua belah pihak sehingga tali silaturahmi di antara mereka tetap terjaga.