AREA II
PENATAAN TATALAKSANA
Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur yang jelas serta terukur pada ZI menuju WBK.
Target yang ingin dicapai:
- Meningkatnya penggunaan IT dalam proses penyelenggaraan manajemen di Pengadilan Agama Gresik menuju WBK
- Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen Pengadilan Agama Gresik menuju WBK.
- Meningkatnya kinerja menuju WBK.
Untuk mencapai target tersebut Pengadilan Agama Gresik melakukan upaya dengan indikator-indikator sebagai berikut :
- Membuat SOP yang mengacu pada bisnis proses
- Membuat SOP turunan yang diterbitkan oleh pusat
- Membuat SOP kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen bisnis proses pusat, SOP pusat, SOP Inovasi
- Memastikan pelaksanaan tugas sesuai SOP, kegiatan ini juga dilengkapi dengan data dukung.
- Melakukan evaluasi SOP.
- Membuat laporan hasil evaluasi SOP
- E-Office.
Pengukuran indikator ini dengan mengacu:
- Sistem pengukuran kinerja unit melalui aplikasi E-Monev, SIPP, dan Komdanas
- Sistem pengukuran individu melalui jurnal harian melalui aplikasi e-LLK dan Siansidi
- Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung aplikasi Siansidi, E-Monev, SIPP, Komdanas dan e-LLK
- Keterbukaan informasi publik.
Indikator yang dilakukan yang mengacu pada kebijakan tentang keterbukaan informasi publik yang sudah di terapkan di pengadilan Agama Gresik meliputi:
- Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pemanfaatan IT per-triwulan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen monitoring.
- Pelayanan publik berbasis aplikasi: penggunaan IT di PTSP, SIPP, Antrian Sidang, Aplikasi PNBP Online, adanya Website dan adanya Sosial Media (FB, IG, Youtube). Kegitan tersebut dilengkapi dengan data pendukung: Capture Website, aplikasi layanan dan media sosial.
- Memastikan manajemen SDM dengan menggunakan Aplikasi SIKEP.
- Menyiapkan informasi dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai, disertai sikap dan keterbukaan. Prosedur yang memadai dengan indikasi memiliki website yang mudah diakses.
- Menerapkan keterbukaan informasi publik meliputi persyaratan berperkara, alur berperkara, papan panjar biaya perkara melalui spanduk/banner, website dan media sosial.
- Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Capture anggaran DIPA di Website, Capture spanduk, Website dan Medsos.
MONITORING DAN EVALUASI
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan informasi publik. Membuat laporan hasil monitoring yang di dukung dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen laporan.
II. | PENATAAN TATALAKSANA | LINK | ||
1 | Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama (1,5) | |||
a. | Apakah SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi? | Lihat Dokumen | ||
b. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan? | Lihat Dokumen | ||
c. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi? | Lihat Dokumen | ||
2 | E-Office (2) | |||
a. | Apakah sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi? | Lihat Dokumen | ||
b. | Apakah operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi? | Lihat Dokumen | ||
c. | Apakah pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi? | Lihat Dokumen | ||
d. | Apakah telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik? | Lihat Dokumen | ||
3 | Keterbukaan Informasi Publik | |||
a. | Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan? | Lihat Dokumen | ||
b. | Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik? | Lihat Dokumen |