maltepe escort ataşehir escort kadıköy escort anadolu yakası escort ataşehir escort pendik escort kurtköy escort kartal escort kadıköy escort maltepe escort kartal escort deneme bonusu escort bayan ataşehir escort
pendik escort beykoz escort cekmekoy escort kartal escort kurtkoy escort sancaktepe escort
Zona Integritas - Area V
homescontents
deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler
film izle
Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French

on . Hits: 3031

AREA V

PENGUATAN PENGAWASAN

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan organisasi Pengadilan Agama Gresik yang bersih dan bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Target yang ingin dicapai :

  1. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan Negara.
  2. Meningkatnya efektivitas keuangan Negara.
  3. Mempertahankan predikat WTP dari WBK
  4. Menurunnya tingkat penyalahagunaan wewenang

Atas dasar hal tersebut maka terdapat beberapa indicator yang dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan yaitu:

A. Pengendalian Gratifikasi.

  1. Pengadilan Agama Gresik telah melakukan publik campaign tentang pengendalian gratifikasi
  2. Melaksanakan public campaign dilokasi layanan melalui pemasangan spanduk, banner, dan media public campaign
  3. Pengadilan Agama Gresik telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi:
  4. Membentuk unit pengendali gratifikasi
  5. Memasang kamera CCTV online pada area layanan.

Kegiatan tersebut dilengkapi SK UPG, capture kamera pengawas (CCTV online) dan tampilannya.

B. Penerapan SPIP.

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan:

  1. Melakukan sosialisasi SPIP serta kode eti
  2. Membentuk tim SPIP
  3. Melaksanakan pengawasan dan monitoring pada layanan.

C. Pengaduan Masyarakat.

  1. Menunjuk petugas pengaduan masyarakat
  2. Menyediakan petugas / ruang / loket / kotak pengaduan
  3. Menyediakan informasi sarana penyampaian pengaduan
  4. Mengelola pengaduan melalui media web aplikasi SIWAS, SMS gateway dan meja informasi

D. WBS (Whistle Blowing System)

a) WBS sudah di internalisasi kepada seluruh pegawai melalui apel atau bintek atau sosialisasi

b) WBS telah diterapkan

c) Telah dilakukan evaluasi terhadap penerapan WBS

d) Hasil evaluasi atas penerapan wbs telah ditindak lanjuti

E. Penanganan benturan kepentingan

  1. Telah dilaksanakan identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
  2. Melakukan identifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
  3. Penanganan benturan kepentingan telah di sosialisasikan
  4. Penanganan benturan kepentingan telah diimplementasikan dengan cara menerapkan penempatan pegawai pada jabatan tertentu
  5. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan
  6. Telah dilakukan tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap penanganan benturan kepentingan

V. PENGUATAN PENGAWASAN LINK
  1 Pengendalian Gratifikasi   
    a. Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi Lihat Dokumen
    b. Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan Lihat Dokumen
  2 Penerapan SPIP   
    a. Telah dibangun lingkungan pengendalian Lihat Dokumen
    b. Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan Lihat Dokumen
    c. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi Lihat Dokumen
    d. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait Lihat Dokumen
  3 Pengaduan Masyarakat   
    a. Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan Lihat Dokumen
    b. Hasil penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti Lihat Dokumen
    c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat Lihat Dokumen
    d. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti Lihat Dokumen
  4 Whistle-Blowing System   
    a. Apakah Whistle Blowing System sudah di internalisasi ? Lihat Dokumen
    b. Whistle Blowing Systemtelah diterapkan Lihat Dokumen
    c. Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System Lihat Dokumen
    d. Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti Lihat Dokumen
  5 Penanganan Benturan Kepentingan (3)  
    a. Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama Lihat Dokumen
    b. Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi Lihat Dokumen
    c. Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan Lihat Dokumen
    d. Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan Lihat Dokumen
    e. Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti Lihat Dokumen
  6 Penyampaian Laporan Harta Kekayaan pegawai  
    a. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Lihat Dokumen
    b. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Lihat Dokumen

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

No Layanan Pengadilan : 08113045450

Fax : (031)-3981685

e-mail : pagresik@gmail.com

Social Media :  

Jam Pelayanan

Senin - Kamis
Jam Pelayanan  : 07.30 - 16.00
Jam Istirahat  : 12.00 - 13.00

Jum'at
Jam Pelayanan  : 07.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 11.30 - 13.00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

Istirahat Tetap Melayani

Stop Pungli

difable 200

LAYANAN INFORMASI

Assalamu'alaikum, apakah ada yang bisa kami bantu?

CCTV online

Stop Korupsi