maltepe escort ataşehir escort kadıköy escort anadolu yakası escort ataşehir escort pendik escort kurtköy escort kartal escort kadıköy escort maltepe escort kartal escort deneme bonusu escort bayan ataşehir escort
pendik escort beykoz escort cekmekoy escort kartal escort kurtkoy escort sancaktepe escort
Zona Integritas - Area VI
homescontents
deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler
film izle
Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French

on . Hits: 3246

AREA VI

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

Target yang akan dicapai :

  1. Meningkatnya kualitas layanan publik (lebih cepat, murah, aman dan lebih mudah dijangkau)
  2. Meningkatnya jumlah unit layanan yang memperoleh standarisasi layanan (layanan internasional)
  3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Atas dasar hal tersebut terdapat beberap indicator yang perlu dilakukan untuk menerapkan peningkatan kualitas pelayanan publik yaitu:

a) Standar Pelayanan

1) Terdapat standar pelayanan, Menyusun standar pelayanan sesuai dengan peraturan menteri PAN RB nomor 15 2014.

2) Standar pelayanan telah dimaklumatkan dengan cara:

- Membuat standar maklumat layanan

- Melakukan pemasangan maklumat standar pelayanan di tempat pelayanan

3) Terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan

4) Melakukan reviu dan perbaikan atas standar layanan dan SOP

Kegiatan kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: dokumen standar layanan, capture maklumat standar layanan di tempat layanan, dokumen SOP pelaksanaan standar layanan, dokumen reviu dan perbaikan atas standar layanan dan SOP.

b) Budaya Pelayanan Prima

  1. Telah dilakukan sosialisasi upaya penerapan budaya pelayanan prima kepada pegawai
  2. Telah dilakukan informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media, baik media cetak, media social, website dll.
  3. Telah terdapat sistem punishment (sanksi) dan reward (penghargaan) bagi pelaksana layanan

Kegiatan-kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung berupa: dokumen sosialisasi pelayanan prima (undangan daftar hadi notulen foto sosialisasi capture sarana informasi layanan, sistem reward dan punishment), dokumen penghargaan bagi pegawai teladan dan dokumen hukuman disiplin sebagai punishment serta kompensasi kepada penerima layanan.

c) Sarana Layanan Terpadu / Terintegrasi

  1. Menyediakan layanan tepadu (pembayaran layanan melalui simponi aplikasi simari antara UPT dan mahkamah agung)
  2. PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 

d) Terdapat Inovasi Dalam Layanan

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data: Berupa capture aplikasi layanan terpadu dan foto PTSP, capture inovasi pada area layanan.

e) Penilaian kepuasan terhadap pelayanan

  1. Untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan oleh unit layanan maka perlu melakukan survey kepuasan masyarakat
  2. Hasil survey dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat melalui website, media social, dan banner / spanduk
  3. Dilakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat dengan melakukan perbaikan layanan

Kegiatan-kegiatan tersebut diatas dilengkapi dengan data dukung: dokumen laporan survey, capture foto tentang pelaksanaan survey dan hasil survey, dokumen laporan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari survey kepuasan masyarakat.

VI. PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK LINK
1 Standar Pelayanan 
a. Terdapat kebijakan standar pelayanan Lihat Dokumen
b. Standar pelayanan telah dimaklumatkan Lihat Dokumen
c. Terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan Lihat Dokumen
d. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP Lihat Dokumen
2 Budaya Pelayanan Prima 
a. Telah dilakukan sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima Lihat Dokumen
b. Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media Lihat Dokumen
c. Telah terdapat sistem punishment(sanksi)/reward bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar Lihat Dokumen
d. Telah terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi Lihat Dokumen
e. Terdapat inovasi pelayanan Lihat Dokumen
3 Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan 
a. Dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Lihat Dokumen
b. Hasil survey kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka Lihat Dokumen
c. Dilakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat Lihat Dokumen

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

No Layanan Pengadilan : 08113045450

Fax : (031)-3981685

e-mail : pagresik@gmail.com

Social Media :  

Jam Pelayanan

Senin - Kamis
Jam Pelayanan  : 07.30 - 16.00
Jam Istirahat  : 12.00 - 13.00

Jum'at
Jam Pelayanan  : 07.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 11.30 - 13.00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

Istirahat Tetap Melayani

Stop Pungli

difable 200

LAYANAN INFORMASI

Assalamu'alaikum, apakah ada yang bisa kami bantu?

CCTV online

Stop Korupsi