Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French

on . Hits: 872

 

Dilarang mudik 05 5 21

Gresik//Pa-gresik.go.id

Larangan mudik sudah lama digencarkan oleh Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PAN RB untuk para ASN dan keluarganya.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, Menteri PAN RB telah melarang untuk mudik mulai tanggal 06 Mei hingga 17 Mei 2021.

Sama halnya dengan Ketua Pengadilan Agama Gresik atau PA Gresik, Dr. Sugiri Permana, S.Ag, M.H yang melarang semua para pegawainya untuk mudik.

"Kita hormati keputusan yang sudah ditetapkan, semuanya dilarang mudik," Ujarnya saat apel bersama, Rabu (05/05/2021).

Namun, dirinya juga memberi pengecualian bagi para pegawai yang memang setiap harinya pulang pergi antarkota.

"Tapi saya juga tidak melarang yang tiap hari pulang pergi, seperti Lamongan ke Gresik atau Surabaya ke Gresik, karena memang rumahnya di sana," tambahnya.

Dirinya juga menegaskan, semua hal tersebut dilakukan demi kebaikan bersama dengan tujuan pandemi ini segera mereda.

"Semoga upaya ini bisa dimengerti semua pihak dan pandemi segera berlalu, " harapnya.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

No Layanan Pengadilan : 08113045450

Fax : (031)-3981685

e-mail : pagresik@gmail.com

Social Media :  

Jam Pelayanan

Senin - Kamis
Jam Pelayanan  : 08.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 12.00 - 13.00

Jum'at
Jam Pelayanan  : 08.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 11.30 - 13.00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

Istirahat Tetap Melayani

Stop Pungli

difable 200

CCTV online

Stop Korupsi