Gresik//Pa-gresik.go.id
Larangan mudik sudah lama digencarkan oleh Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PAN RB untuk para ASN dan keluarganya.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, Menteri PAN RB telah melarang untuk mudik mulai tanggal 06 Mei hingga 17 Mei 2021.
Sama halnya dengan Ketua Pengadilan Agama Gresik atau PA Gresik, Dr. Sugiri Permana, S.Ag, M.H yang melarang semua para pegawainya untuk mudik.
"Kita hormati keputusan yang sudah ditetapkan, semuanya dilarang mudik," Ujarnya saat apel bersama, Rabu (05/05/2021).
Namun, dirinya juga memberi pengecualian bagi para pegawai yang memang setiap harinya pulang pergi antarkota.
"Tapi saya juga tidak melarang yang tiap hari pulang pergi, seperti Lamongan ke Gresik atau Surabaya ke Gresik, karena memang rumahnya di sana," tambahnya.
Dirinya juga menegaskan, semua hal tersebut dilakukan demi kebaikan bersama dengan tujuan pandemi ini segera mereda.
"Semoga upaya ini bisa dimengerti semua pihak dan pandemi segera berlalu, " harapnya.