Setiap tahun, jumlah duda dan janda baru di Kabupaten Gresik terus bertambah cukup signifikan. Mayoritas mereka berusia di bawah 35 tahun. Jika dikategorisasi berdasar generasi, para duda dan janda itu termasuk kalangan milenial. Lahir antara 1981-1996. Berdasar data dari Pengadilan Agama (PA) Gresik, hingga September ini sudah mencatat sebanyak 1.914 kasus perceraian. Perinciannya, 1.426 kasus cerai gugat (pihak istri yang menuntut cerai) dan 489 kasus cerai talak (suami yang mengajukan talak perceraian). Rata-rata usia pernikahan berkisar 10 tahun. “Dari data, para pasangan masih memang berusia muda. Masih produktif. Mayoritas bawah 35 tahun,” kata Kamaruddin Amri, hakim yang merangkap humas Pengadilan Agama Gresik.